Koordinator Migrant care Jember Bambang Teguh Karyanto berharap pemerintah membantu pekerja migran Indonesia Septa Kurnia Rini untuk mendapatkan hak-haknya setelah dipulangkan oleh majikannya dalam kondisi sakit hingga nyaris mengalami cacat fisik.
"Kalau melihat kasus itu, maka harus diletakkan bahwa korban merupakan warga negara Indonesia dan sudah ada regulasi yang diatur terkait hak-hak pekerja migran yang harus dipenuhi selama bekerja di luar negeri seperti gaji, asuransi dan lainnya," katanya saat dihubungi per telepon di Jember, Jawa Timur, Minggu.
Pekerja migran asal Jember Septa Kurnia Sari terpaksa dipulangkan oleh majikannya setelah mengalami koma selama sembilan hari di salah satu rumah sakit Singapura dan setelah sadar dari koma, kedua kaki dan tangannya menghitam hingga sulit untuk digerakkan.
"Pemerintah harus mengupayakan hak-hak korban bisa dipenuhi, terlepas dari soal prosedural dan tidak prosedural saat korban berangkat ke luar negeri karena harus diutamakan dari sisi kemanusiaan," tuturnya.
Baca juga: Migrant Care dorong pemerintah atasi TPPO melalui modus rekrutmen online
Ia mengatakan kondisi PMI Septa yang sangat memprihatinkan tersebut harus juga mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk melakukan perawatan baik secara medis maupun pemulihan mentalnya agar kesehatan korban bisa berangsur-angsur membaik.
"Peristiwa yang dialami oleh PMI Septa bisa menjadikan sebuah pembelajaran bahwa perlu regulasi dan kebijakan di Jember untuk memberikan pelindungan kepada pekerja migran melalui sebuah peraturan daerah (perda)," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024