Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih Supian Suri-Chandra Rahmansyah diminta meningkatkan partisipasi ormas dalam menjalankan pembangunan di Kota Depok.
Praktisi Public Privat Partnership Zubair Halim di Depok, Minggu mengatakan nanti dalam menjalankan kebijakan pemerintah jangan hanya ASN saja yang menjalankannya.
Namun, juga dapat melibatkan semua organisasi massa dalam mendukung program Pemerintah Kota Depok, karena ormas memiliki massa sampai ke akar arumput yang akan memudahkan dalam pelaksanaannya.
"Kita tahu bagaimana Pemerintah Kota Depok sebagai pembuat kebijakan dan menjalankan programnya sendiri melalui ASN. Seharusnya bisa bermitra dalam menjalankan program tersebut bisa melibatkan partisipasi Ormas," kata Zubair yang juga Bendahara Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini.
Menurut dia, bagi masyarakat dan Ormas terdapat ruang terbuka dalam partisipasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 (UU Pemda).
"Tentu, partisipasi dalam melibatkan masyarakat dan Ormas sangat penting. Diantaranya, sebagai sarana mengaspirasikan kebutuhannya sehingga proses pembentukan kebijakan lebih responsif," ujarnya.
Ia mencontohkan bagaimana Pemerintah Depok bisa melibatkan Ormas dalam berbagai program. Seperti dengan MUI, DMI, NU, Muhammadiyah, dan lainnya.
"Misalnya dalam pembangunan masjid Agung Kota Depok atau Islamic Center, tentu akan mudah jika proses sosialisasi dan koordinasinya bisa melibatkan DMI Depok dan MUI Depok. Sehingga komunikasi ke masyarakat bisa lebih lancar, tidak seperti periode sebelumnya," katanya.
Begitu juga dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, lanjutnya, yang selama ini adanya pelatihan-pelatihan produksi saja, padahal, Pemerintah Kota Depok bisa melibatkan DMI Depok, Muhamadiyah dan NU, sehingga, selain mereka mendapat keahlian juga diberikan akses pasar.
Zubair juga menilai sosialisasi penangan stunting, menurutnya Pemkot Depok bisa berkolaborasi dengan Ibu-ibu di BKMM (Badan Koordinasi Majelis Taklim), karena mereka dapat mengakses ibu-ibu secara langsung tentu akan lebih tepat guna. Ia menambahkan, dalam penanganan sampah pemda juga dapat berkolaborasi dengan Ormas kemasjidan maupun Pesantren.
"Tentu, bagi yang masih memiliki lahan untuk gudang atau lahan terbuka, bisa dibuat bank sampah atau kalau lahan besar bisa dengan WTP (waste to protein). Lama-lama pembiayaan akan bisa mandiri, sehingga dapat mengurangi beban APBD," katanya.
Dikatakannya, seperti dalam program mencetak 5 ribu pengusaha di Depok patut dipertanyakan. Sama halnya dengan pemberdayaan UMKM yang hanya membuat boks atau kios-kios yang akhirnya terbengkalai.
"Saat pelatihan pemberdayaan UMKM maka perlu adanya pendampingan mulai dari mengurus perizinan, laporan arus kas usahanya, sampai dengan pemasarannya. Bahkan, membuat partner dan ekosistem pasar yang bisa menjadi kekuatan ekonomi," kata aktivis alumnus UI ini.
Ia berharap dengan melibatkan ormas, bisa mewujudkan kebijakan Pemerintah yang aspiratif dan berkualitas serta berpihak pada rakyat.
Semua aspirasi dan perwakilan masyarakat bisa ikut terlibat dalam proses pembangunan Kota Depok yang lebih baik. "Kita ucapkan selamat kepada SS-Chandra. Semoga suara perubahan yang digaungkan dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat membawa perubahan yang lebih baik di Kota Depok.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok mencatat berdasarkan tahun 2022 terdapat 333 ormas dan LSM. Dengan rincian 42 LSM dan 291 Ormas.
Selain itu, terdapat Yayasan dan perkumpulan dari ormas-ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan amanat dari Pasal 354 ayat (7) UU Pemda. Partisipasi tersebut dilakukan dalam bentuk konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, dan/atau keterlibatan lainnya.
Baca juga: Azman Ridha: PR mewujudkan aspirasi warga Depok dibalik kemenangan Supian Suri-Chandra
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Praktisi Public Privat Partnership Zubair Halim di Depok, Minggu mengatakan nanti dalam menjalankan kebijakan pemerintah jangan hanya ASN saja yang menjalankannya.
Namun, juga dapat melibatkan semua organisasi massa dalam mendukung program Pemerintah Kota Depok, karena ormas memiliki massa sampai ke akar arumput yang akan memudahkan dalam pelaksanaannya.
"Kita tahu bagaimana Pemerintah Kota Depok sebagai pembuat kebijakan dan menjalankan programnya sendiri melalui ASN. Seharusnya bisa bermitra dalam menjalankan program tersebut bisa melibatkan partisipasi Ormas," kata Zubair yang juga Bendahara Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini.
Menurut dia, bagi masyarakat dan Ormas terdapat ruang terbuka dalam partisipasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 (UU Pemda).
"Tentu, partisipasi dalam melibatkan masyarakat dan Ormas sangat penting. Diantaranya, sebagai sarana mengaspirasikan kebutuhannya sehingga proses pembentukan kebijakan lebih responsif," ujarnya.
Ia mencontohkan bagaimana Pemerintah Depok bisa melibatkan Ormas dalam berbagai program. Seperti dengan MUI, DMI, NU, Muhammadiyah, dan lainnya.
"Misalnya dalam pembangunan masjid Agung Kota Depok atau Islamic Center, tentu akan mudah jika proses sosialisasi dan koordinasinya bisa melibatkan DMI Depok dan MUI Depok. Sehingga komunikasi ke masyarakat bisa lebih lancar, tidak seperti periode sebelumnya," katanya.
Begitu juga dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, lanjutnya, yang selama ini adanya pelatihan-pelatihan produksi saja, padahal, Pemerintah Kota Depok bisa melibatkan DMI Depok, Muhamadiyah dan NU, sehingga, selain mereka mendapat keahlian juga diberikan akses pasar.
Zubair juga menilai sosialisasi penangan stunting, menurutnya Pemkot Depok bisa berkolaborasi dengan Ibu-ibu di BKMM (Badan Koordinasi Majelis Taklim), karena mereka dapat mengakses ibu-ibu secara langsung tentu akan lebih tepat guna. Ia menambahkan, dalam penanganan sampah pemda juga dapat berkolaborasi dengan Ormas kemasjidan maupun Pesantren.
"Tentu, bagi yang masih memiliki lahan untuk gudang atau lahan terbuka, bisa dibuat bank sampah atau kalau lahan besar bisa dengan WTP (waste to protein). Lama-lama pembiayaan akan bisa mandiri, sehingga dapat mengurangi beban APBD," katanya.
Dikatakannya, seperti dalam program mencetak 5 ribu pengusaha di Depok patut dipertanyakan. Sama halnya dengan pemberdayaan UMKM yang hanya membuat boks atau kios-kios yang akhirnya terbengkalai.
"Saat pelatihan pemberdayaan UMKM maka perlu adanya pendampingan mulai dari mengurus perizinan, laporan arus kas usahanya, sampai dengan pemasarannya. Bahkan, membuat partner dan ekosistem pasar yang bisa menjadi kekuatan ekonomi," kata aktivis alumnus UI ini.
Ia berharap dengan melibatkan ormas, bisa mewujudkan kebijakan Pemerintah yang aspiratif dan berkualitas serta berpihak pada rakyat.
Semua aspirasi dan perwakilan masyarakat bisa ikut terlibat dalam proses pembangunan Kota Depok yang lebih baik. "Kita ucapkan selamat kepada SS-Chandra. Semoga suara perubahan yang digaungkan dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat membawa perubahan yang lebih baik di Kota Depok.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok mencatat berdasarkan tahun 2022 terdapat 333 ormas dan LSM. Dengan rincian 42 LSM dan 291 Ormas.
Selain itu, terdapat Yayasan dan perkumpulan dari ormas-ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan amanat dari Pasal 354 ayat (7) UU Pemda. Partisipasi tersebut dilakukan dalam bentuk konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, dan/atau keterlibatan lainnya.
Baca juga: Azman Ridha: PR mewujudkan aspirasi warga Depok dibalik kemenangan Supian Suri-Chandra
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024