PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menemukan seorang penumpang KA Pandanwangi yang menggunakan tiket palsu di salah satu stasiun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

"Petugas di stasiun mendapati calon penumpang yang mencoba menggunakan tiket palsu untuk naik kereta api, tetapi dapat dicegah dan terdeteksi pada saat boarding," kata Manajer Hukum dan Humasda KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro di Jember, Sabtu.

Menurutnya, modus pelaku pemalsu tiket dengan memanfaatkan tangkapan layar dari e-boarding pass orang lain, kemudian dengan memanfaatkan aplikasi editing, pelaku mengubah nama, identitas dan tanggal sesuai yang diinginkan.

Baca juga: NEXT rilis laporan survei kepuasan pelanggan terkait layanan KAI jelang libur natal-tahun baru

"Pada saat QR code dipindai oleh alat boarding di stasiun, maka didapati identitas tidak sesuai dengan yang tertera pada tangkapan layar dari e-boarding pass tersebut, akhirnya calon penumpang tersebut ditolak atau tidak diizinkan naik kereta api," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan tiket palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat merugikan diri sendiri serta pihak lain. Sesuai dengan pasal 263 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan tiket harga murah dengan alasan batal berangkat. Selain melanggar hukum, penumpang tidak bisa melakukan perjalanan kereta api karena tiket tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi KAI," katanya.

Baca juga: KAI siapkan 1.415 kereta api jarak jauh sepanjang libur Natal dan tahun baru

Cahyo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan tiket resmi saat naik kereta api dan membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI, Loket Box, Loket Stasiun, website kai.id serta kanal penjualan resmi untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keabsahan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.

KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan dalam proses boarding di stasiun, serta petugas akan memeriksa keabsahan tiket dan identitas penumpang untuk memastikan semua perjalanan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

"Dengan membeli tiket di tempat resmi, masyarakat tidak hanya mendukung operasional kereta api yang aman dan nyaman, tetapi juga ikut mencegah tindakan penipuan yang merugikan banyak pihak," ujarnya.

Baca juga: KAI Daop 3 Cirebon sebut 66 ribu tiket libur Natal-Tahun Baru masih tersedia

Ia berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih kanal pembelian tiket kereta api, apalagi saat ini memasuki musim libur Hari Natal dan tahun baru 2025 yang diprediksi terjadi lonjakan penumpang.

Sementara itu, selama tiga hari masa Angkutan Natal dan Tahun Baru, pada Kamis (19/12) hingga Sabtu (21/12), KAI Daop 9 Jember telah memberangkatkan sejumlah 28.875 penumpang.*

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024