Karawang (Antara Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat membongkar peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai pada wilayah pesisir utara Karawang di provinsi itu.
"Ada dua tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal ini," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armen Mappaseng saat dihubungi di Karawang, Sabtu.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial Ad dan An. Keduanya ditangkap di rumahnya, Dusun Pulojaya, Desa Sumurlaban, Kecamatan Tirtajaya, Karawang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/9), saat itu petugas menggerebek rumah tersangka di Dusun Pulojaya yang akhirnya menangkap dua pelaku berinsial Ad dan An.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita rokok ilegal sebanyak satu mobil "pickup". Rokok ilegal itu diduga berasal dari daerah Kudus, Jawa Tengah.
Menurut Kasatreskrim rokok ilegal itu biasa dijual di daerah sekitar pedesaan dengan harga Rp5.000-8.000 per bungkus.
"Kedua tersangka kini masih ditahan di Polres Karawang, untuk kepentingan pengembangan kasus itu," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Ada dua tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal ini," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armen Mappaseng saat dihubungi di Karawang, Sabtu.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial Ad dan An. Keduanya ditangkap di rumahnya, Dusun Pulojaya, Desa Sumurlaban, Kecamatan Tirtajaya, Karawang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/9), saat itu petugas menggerebek rumah tersangka di Dusun Pulojaya yang akhirnya menangkap dua pelaku berinsial Ad dan An.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita rokok ilegal sebanyak satu mobil "pickup". Rokok ilegal itu diduga berasal dari daerah Kudus, Jawa Tengah.
Menurut Kasatreskrim rokok ilegal itu biasa dijual di daerah sekitar pedesaan dengan harga Rp5.000-8.000 per bungkus.
"Kedua tersangka kini masih ditahan di Polres Karawang, untuk kepentingan pengembangan kasus itu," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017