Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
"Pemberian insentif bagi pelaku usaha bisa menjadi terobosan dari pemerintah. Misal, keringanan pajak atau pembayaran pinjaman di bank," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut Diana, upaya tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP. Walau, kata dia, solusi ini sebenarnya kurang berdampak signifikan.
Baca juga: Diana Dewi berhasil bangun kantor baru Kadin DKI walau sempat diterpa Covid-19
Dituturkan dia, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen akan berdampak pada biaya perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak lagi mampu membayar gaji pekerjanya akibat kenaikan UMP cenderung mengambil langkah pintas dengan mempailitkan usahanya.
"Akibatnya, terjadi PHK massal," tutur dia.
Oleh karena itu, selain mengusulkan pemberian insentif bagi pelaku usaha, Diana juga berharap pemerintah nantinya dapat mengajak pelaku usaha mendiskusikan besaran UMP per tahun.
"Intinya, ke depan pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha duduk bersama untuk membicarakan secara konkret terkait besaran kenaikan UMP per tahun. Harus dilakukan harmonisasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) sehingga ada win-win solution," ujar Diana.
Baca juga: Ketua Kadin DKI ajak pelaku usaha peduli lingkungan dalam berbisnis
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024