Komisi Pemilihan Umum menyatakan minimnya sosialisasi yang dilakukan partai politik menjadi salah satu penyebab minimnya pemilih di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
"Banyak masyarakat yang tidak tersentuh oleh pasangan calon maupun tim pasangan calon, begitu pun dengan parpol yang mengusung. Kalau dilihat (sosialisasi) nggak se-masif (pilkada) 2018," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Kamis.
Ia menyebutkan faktor lainnya penyebab partisipasi masyarakat rendah pada pilkada di Kabupaten Bogor adalah regulasi KPU RI yang menetapkan jumlah pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 600 orang.
Baca juga: KPU dan Pemkab Bogor distribusikan logistik pilkada ke 40 kecamatan
Baca juga: KPU Bogor gandeng media tingkatan partisipasi pemilih
Baca juga: KPU dan Pemkab Bogor gelar simulasi pencoblosan suara jelang Pilkada
"Untuk satu TPS itu 400 hingga 600 pemilih, itu yang menyebabkan lokasi TPS itu kejauhan dengan rumah warga," ujarnya.
Angka partisipasi pemilih di Kabupaten Bogor berdasarkan hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA hanya di kisaran 54,54 persen, jauh dari target KPU Kabupaten Bogor yang sebelumnya optimistis partisipasi sebesar 85 persen atau lebih tinggi 14 persen dari Pilkada 2018.
Peneliti LSI Denny JA, Anggit Gustriadi, menjelaskan bahwa partisipasi pemilih di Kabupaten Bogor mengalami degradasi yang signifikan dari pilkada sebelumnya.
"Jadi, hadirnya pemilih di TPS di wilayah Kabupaten Bogor dari 1.908 TPS, pemilih hanya hadir di 54,54 persen. Artinya tingkat partisipasi publik untuk memberikan hak suaranya kepada calon kepala daerah di Kabupaten Bogor itu terhitung sangat rendah,” kata Anggit.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Banyak masyarakat yang tidak tersentuh oleh pasangan calon maupun tim pasangan calon, begitu pun dengan parpol yang mengusung. Kalau dilihat (sosialisasi) nggak se-masif (pilkada) 2018," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Kamis.
Ia menyebutkan faktor lainnya penyebab partisipasi masyarakat rendah pada pilkada di Kabupaten Bogor adalah regulasi KPU RI yang menetapkan jumlah pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 600 orang.
Baca juga: KPU dan Pemkab Bogor distribusikan logistik pilkada ke 40 kecamatan
Baca juga: KPU Bogor gandeng media tingkatan partisipasi pemilih
Baca juga: KPU dan Pemkab Bogor gelar simulasi pencoblosan suara jelang Pilkada
"Untuk satu TPS itu 400 hingga 600 pemilih, itu yang menyebabkan lokasi TPS itu kejauhan dengan rumah warga," ujarnya.
Angka partisipasi pemilih di Kabupaten Bogor berdasarkan hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA hanya di kisaran 54,54 persen, jauh dari target KPU Kabupaten Bogor yang sebelumnya optimistis partisipasi sebesar 85 persen atau lebih tinggi 14 persen dari Pilkada 2018.
Peneliti LSI Denny JA, Anggit Gustriadi, menjelaskan bahwa partisipasi pemilih di Kabupaten Bogor mengalami degradasi yang signifikan dari pilkada sebelumnya.
"Jadi, hadirnya pemilih di TPS di wilayah Kabupaten Bogor dari 1.908 TPS, pemilih hanya hadir di 54,54 persen. Artinya tingkat partisipasi publik untuk memberikan hak suaranya kepada calon kepala daerah di Kabupaten Bogor itu terhitung sangat rendah,” kata Anggit.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024