Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 saat ini sudah memasuki masa tenang dimana segala aktivitas kampanye pasangan calon pemimpin daerah sudah tidak diperkenankan lagi.
Pelaksanaan masa tenang ini dilakukan selama tiga hari yaitu 24, 25, dan 26 November 20224, setelah selama lebih dari dua bulan melakukan kampanye yaitu sejak 25 September—23 November 2024
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Pasal 49 ayat 2, masa tenang berlangsung selama tiga hari yaitu sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara, 27 November 2024.
Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan dalam masa tenang tersebut yaitu menurunkan semua alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk atau poster pasangan calon dan lainnya. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Kendati bernama masa tenang, justru masa dalam periode pilkada ini menjadi momen yang krusial terjadinya politik uang. Termasuk serangan fajar dimana pemberian uang atau bantuan natura dilakukan pada dini hari menjelang pencoblosan.
Politik uang jelas-jelas melanggar hukum dimana penerima dan pemberi bisa dijerat dengan pasal pidana.
Sanksi pidana politik uang sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota.
Pasal 73. Ayat (1) Menyatakan Setiap orang dilarang memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.
Ayat (2) Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Politik uang juga merusak kualitas pemilu dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Menolak politik uang adalah langkah awal untuk memastikan pemimpin yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang memang layak mengendalikan pemerintahan dan dapat dipercaya.
Praktik politik uang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang bersih, jujur dan adil. Saatnya warga dapat lebih bijak dalam menentukan pilihan tanpa dipengaruhi oleh iming-iming uang.
Pesta demokrasi lima tahunan ini momentum untuk memilih pemimpin yang benar-benar mampu membawa kesejahteraan bagi warganya. Jangan sampai hak suara terjual hanya karena politik uang.
Dengan partisipasi aktif masyarakat menolak politik uang akan membantu menciptakan suasana Pilkada yang lebih bersih dan kredibel serta adil.
Untuk itu pastikan bahwa pemimpin yang dipilih adalah mereka yang benar-benar memiliki komitmen untuk memajukan daerah bukan atas pemberian sejumlah uang.
Pelajari rekam jejak calon sebelum memilih pemimpin
Cara yang paling jitu dalam memilih calon pemimpin adalah mempelajari semua hal soal pasangan calon (paslon) terkait dengan jejak rekam, visi misi ataupun program yang ditawarkan di semua platform media sosial.
Termasuk tentunya memperhatikan gerak-gerik dan bahasa tubuh serta cara bicara paslon ketika debat publik yang direkam dan disiarkan di Youtube juga menarik diperhatikan.
Setelah mengetahui program dan rekam jejak calon pemimpin tentunya masyarakat bisa dengan mudah menentukan pemimpin daerah ke depan.
Amat penting untuk mendapatkan pemimpin daerah yang amanah, bertanggung jawab dan lebih baik dalam pengelolaan daerah di masa datang demi masyarakat yang madani dan sejahtera.
Tagih janji-janji politik yang disampaikan dalam kampanye ketika mereka terpilih nanti.
Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana mengatakan dengan mengetahui latar belakang calon pemimpin maka pemilih memiliki kemandirian dalam menentukan pilihan, bukan diarahkan atas dasar iming-iming uang ataupun materi lainnya.
Di masa tenang ini, mencermati paslon dapat dilakukan dengan lebih seksama dan teliti guna menghindari maraknya politik uang yang dilakukan dengan cara konvensional ataupun digital.
Modus politik uang tentu semakin canggih dan perlu menjadi perhatian serius oleh Bawaslu.
Tipikal masyarakat Indonesia terhadap politik uang dapat dikatakan permisif, sebagian ada yang setuju soal politik uang dan sebagian lainnya tidak setuju.
Peneliti Kebijakan Publik, Indonesia Development Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menyampaikan pada saat ini yang perlu diantisipasi terkait politik uang tidak hanya sebatas konsituen saja. Namun sering menyasar aparat penyelenggara Pilkada.
Pada kasus keterlibatan aktor penyelenggara Pilkada menjadikan kasus politik uang menjadi rumit. Bahkan sulit terungkap, karena aksi dan modus operandinya rapih dan terbatas.
Hal berbeda dengan politik uang pada masyarakat. Di mana banyak faktor masyarakat yang bisa dengan mudah mengawasi.
Pengawasan keterlibatan aktor penyelenggara pemilu perlu lebih ketat, dengan melibatkan media massa, akademis maupun simpatisan dan pendukung kandidat.
Lengkapi bukti atas dugaan kejahatan aktor penyelenggara pemilu. Kemudian laporkan pada Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga kepolisian. Sekaligus kawal prosesnya hingga kasusnya ditangani dengan tuntas.
Antisipasi politik uang
Untuk mengantisipasi terjadinya politik uang di masa tenang ini tentunya perlu kerja keras penyelenggara pilkada KPU dan Bawaslu harus terus memantau di lapangan.
Bawaslu Kota Depok Jawa Barat perlu juga mengingatkan kepada pemilih pemula melalui lini media sosial para pemilih di Pilkada Depok 2024 untuk menolak politik uang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, M. Fathul Arif mengupayakan pencegahan politik uang dengan melakukan pengawasan hingga membuka posko di tingkat kelurahan.
Bersama Pengawas Kecamatan (Panwascam) membentuk posko sebagai tempat melaporkan jika mengetahui adanya politik uang.
Pembentukan Duta Pilkada Depok yang dipilih dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga bisa mempersempit ruang gerak politik uang.
Komisioner KPU Kota Depok David Hermawan menjelaskan ada tujuh Ketua KPPS ditunjuk sebagai Duta Pilkada yang bertugas untuk melakukan sosialisasi tentang Pilkada Depok, calon dan menolak politik uang.
Duta pilkada berkeliling setiap kelurahan untuk mengingatkan warga agar menolak politik uang, karena dampaknya yang dapat merugikan masyarakat.
Para Ketua KPPS dinilai sangat dekat dengan masyarakat sehingga akan lebih efektif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak melakukan politik uang.
Duta Pilkada perlu terus bergerak hingga hari pencoblosan untuk memastikan politik uang tidak terjadi.
Mereka bisa terus hadir di tengah-tengah masyarakat, memberikan pencerahan untuk meningkatkan kualitas demokrasi tanpa politik uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Pelaksanaan masa tenang ini dilakukan selama tiga hari yaitu 24, 25, dan 26 November 20224, setelah selama lebih dari dua bulan melakukan kampanye yaitu sejak 25 September—23 November 2024
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Pasal 49 ayat 2, masa tenang berlangsung selama tiga hari yaitu sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara, 27 November 2024.
Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan dalam masa tenang tersebut yaitu menurunkan semua alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk atau poster pasangan calon dan lainnya. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Kendati bernama masa tenang, justru masa dalam periode pilkada ini menjadi momen yang krusial terjadinya politik uang. Termasuk serangan fajar dimana pemberian uang atau bantuan natura dilakukan pada dini hari menjelang pencoblosan.
Politik uang jelas-jelas melanggar hukum dimana penerima dan pemberi bisa dijerat dengan pasal pidana.
Sanksi pidana politik uang sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota.
Pasal 73. Ayat (1) Menyatakan Setiap orang dilarang memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.
Ayat (2) Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Politik uang juga merusak kualitas pemilu dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Menolak politik uang adalah langkah awal untuk memastikan pemimpin yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang memang layak mengendalikan pemerintahan dan dapat dipercaya.
Praktik politik uang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang bersih, jujur dan adil. Saatnya warga dapat lebih bijak dalam menentukan pilihan tanpa dipengaruhi oleh iming-iming uang.
Pesta demokrasi lima tahunan ini momentum untuk memilih pemimpin yang benar-benar mampu membawa kesejahteraan bagi warganya. Jangan sampai hak suara terjual hanya karena politik uang.
Dengan partisipasi aktif masyarakat menolak politik uang akan membantu menciptakan suasana Pilkada yang lebih bersih dan kredibel serta adil.
Untuk itu pastikan bahwa pemimpin yang dipilih adalah mereka yang benar-benar memiliki komitmen untuk memajukan daerah bukan atas pemberian sejumlah uang.
Pelajari rekam jejak calon sebelum memilih pemimpin
Cara yang paling jitu dalam memilih calon pemimpin adalah mempelajari semua hal soal pasangan calon (paslon) terkait dengan jejak rekam, visi misi ataupun program yang ditawarkan di semua platform media sosial.
Termasuk tentunya memperhatikan gerak-gerik dan bahasa tubuh serta cara bicara paslon ketika debat publik yang direkam dan disiarkan di Youtube juga menarik diperhatikan.
Setelah mengetahui program dan rekam jejak calon pemimpin tentunya masyarakat bisa dengan mudah menentukan pemimpin daerah ke depan.
Amat penting untuk mendapatkan pemimpin daerah yang amanah, bertanggung jawab dan lebih baik dalam pengelolaan daerah di masa datang demi masyarakat yang madani dan sejahtera.
Tagih janji-janji politik yang disampaikan dalam kampanye ketika mereka terpilih nanti.
Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana mengatakan dengan mengetahui latar belakang calon pemimpin maka pemilih memiliki kemandirian dalam menentukan pilihan, bukan diarahkan atas dasar iming-iming uang ataupun materi lainnya.
Di masa tenang ini, mencermati paslon dapat dilakukan dengan lebih seksama dan teliti guna menghindari maraknya politik uang yang dilakukan dengan cara konvensional ataupun digital.
Modus politik uang tentu semakin canggih dan perlu menjadi perhatian serius oleh Bawaslu.
Tipikal masyarakat Indonesia terhadap politik uang dapat dikatakan permisif, sebagian ada yang setuju soal politik uang dan sebagian lainnya tidak setuju.
Peneliti Kebijakan Publik, Indonesia Development Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menyampaikan pada saat ini yang perlu diantisipasi terkait politik uang tidak hanya sebatas konsituen saja. Namun sering menyasar aparat penyelenggara Pilkada.
Pada kasus keterlibatan aktor penyelenggara Pilkada menjadikan kasus politik uang menjadi rumit. Bahkan sulit terungkap, karena aksi dan modus operandinya rapih dan terbatas.
Hal berbeda dengan politik uang pada masyarakat. Di mana banyak faktor masyarakat yang bisa dengan mudah mengawasi.
Pengawasan keterlibatan aktor penyelenggara pemilu perlu lebih ketat, dengan melibatkan media massa, akademis maupun simpatisan dan pendukung kandidat.
Lengkapi bukti atas dugaan kejahatan aktor penyelenggara pemilu. Kemudian laporkan pada Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga kepolisian. Sekaligus kawal prosesnya hingga kasusnya ditangani dengan tuntas.
Antisipasi politik uang
Untuk mengantisipasi terjadinya politik uang di masa tenang ini tentunya perlu kerja keras penyelenggara pilkada KPU dan Bawaslu harus terus memantau di lapangan.
Bawaslu Kota Depok Jawa Barat perlu juga mengingatkan kepada pemilih pemula melalui lini media sosial para pemilih di Pilkada Depok 2024 untuk menolak politik uang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, M. Fathul Arif mengupayakan pencegahan politik uang dengan melakukan pengawasan hingga membuka posko di tingkat kelurahan.
Bersama Pengawas Kecamatan (Panwascam) membentuk posko sebagai tempat melaporkan jika mengetahui adanya politik uang.
Pembentukan Duta Pilkada Depok yang dipilih dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga bisa mempersempit ruang gerak politik uang.
Komisioner KPU Kota Depok David Hermawan menjelaskan ada tujuh Ketua KPPS ditunjuk sebagai Duta Pilkada yang bertugas untuk melakukan sosialisasi tentang Pilkada Depok, calon dan menolak politik uang.
Duta pilkada berkeliling setiap kelurahan untuk mengingatkan warga agar menolak politik uang, karena dampaknya yang dapat merugikan masyarakat.
Para Ketua KPPS dinilai sangat dekat dengan masyarakat sehingga akan lebih efektif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak melakukan politik uang.
Duta Pilkada perlu terus bergerak hingga hari pencoblosan untuk memastikan politik uang tidak terjadi.
Mereka bisa terus hadir di tengah-tengah masyarakat, memberikan pencerahan untuk meningkatkan kualitas demokrasi tanpa politik uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024