Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, menghukum 12 warganya untuk memungut sampah yang mereka buang sembarangan saat tertangkap tangan oleh petugas di Jalan Underpass, Bekasi Timur, Selasa dini hari.
"Kalau ke depan mengulangi perbuatan itu, akan kita pampang fotonya di lokasi. Ke depan kita akan tegakkan Perda K3 agar masyarakat jera," kata Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, 12 warga Kota Bekasi itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya.
Luthfi mengatakan, mereka tidak mampu mengelak saat petugas memergoki aksinya, petugas langsung menginterogasi pelanggar guna mengetahui motif mereka membuang sampah.
"Alasan mereka karena di rumahnya tidak ada tempat pembuangan sampah sementara atau tempat sampahnya telah penuh," katanya.
Luthfi mengatakan, petugas menggelar operasi tersebut karena sering mendapat keluhan dari masyarakat atas banyaknya pengendara sepeda motor yang membuang sampah sembarangan saat melintas di lokasi. Selain merusak keindahan kota, kata Luthfi, keberadaan sampah juga dapat mengundang penyakit bagi lingkungan sekitar.
"Sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga dan plastik. Bahkan petugas berhasil mengumpulkan sampah sebanyak tiga karung menggunakan sebuah becak. Dengan operasi ini, kami berharap agar masyarakat sadar untuk menjaga kebersihan," katanya.
Dikatakan Luthfi, Pemkot Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dengan denda sebesar Rp50 juta.
Namun denda tersebut tidak dikenakan kepada belasan warga yang membuang sampah sembarangan itu dengan alasan Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantini menambahkan, dalam operasi ini pihaknya mengerahkan sekitar 30 petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian dan TNI setempat.
"Kita minta pendampingan aparat penegak hukum, supaya operasi berjalan kondusif," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, total titik pembuangan sampah liar di Kota Bekasi mencapai 110 lokasi yang tersebar di 12 kecamatan setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Kalau ke depan mengulangi perbuatan itu, akan kita pampang fotonya di lokasi. Ke depan kita akan tegakkan Perda K3 agar masyarakat jera," kata Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, 12 warga Kota Bekasi itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya.
Luthfi mengatakan, mereka tidak mampu mengelak saat petugas memergoki aksinya, petugas langsung menginterogasi pelanggar guna mengetahui motif mereka membuang sampah.
"Alasan mereka karena di rumahnya tidak ada tempat pembuangan sampah sementara atau tempat sampahnya telah penuh," katanya.
Luthfi mengatakan, petugas menggelar operasi tersebut karena sering mendapat keluhan dari masyarakat atas banyaknya pengendara sepeda motor yang membuang sampah sembarangan saat melintas di lokasi. Selain merusak keindahan kota, kata Luthfi, keberadaan sampah juga dapat mengundang penyakit bagi lingkungan sekitar.
"Sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga dan plastik. Bahkan petugas berhasil mengumpulkan sampah sebanyak tiga karung menggunakan sebuah becak. Dengan operasi ini, kami berharap agar masyarakat sadar untuk menjaga kebersihan," katanya.
Dikatakan Luthfi, Pemkot Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dengan denda sebesar Rp50 juta.
Namun denda tersebut tidak dikenakan kepada belasan warga yang membuang sampah sembarangan itu dengan alasan Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantini menambahkan, dalam operasi ini pihaknya mengerahkan sekitar 30 petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian dan TNI setempat.
"Kita minta pendampingan aparat penegak hukum, supaya operasi berjalan kondusif," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, total titik pembuangan sampah liar di Kota Bekasi mencapai 110 lokasi yang tersebar di 12 kecamatan setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017