Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal mencoba menerapkan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) dalam pengelolaan sampah yang dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga atau industri yang ada di Kudus.
"Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan kepala desa di Kabupaten Kudus untuk meminta komitmennya dan mencoba menerapkan reward and punishment juga terhadap komitmennya itu," kata Penjabat Bupati Kudus Herda Helmijaya di Kudus, Kamis.
Pengelolaan sampah tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, melainkan melibatkan semua komponen masyarakat.
"Kami harus mengetahui secara pasti total produksi sampah di Kudus dan intervensi apa yang bisa dilakukan oleh masing-masing pihak yang memproduksi sampah," ujarnya.
Pemkab Kudus akan meminta para pihak untuk mengelola secara mandiri, sehingga nanti yang dibuang ke TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, betul-betul residu.
Setidaknya, residu yang dihasilkan tidak sampai 100 persen yang dibuang ke TPA Tanjungrejo, tetapi bisa ditekan antara 10-20 persen.
Baca juga: Pemkab Bekasi segel sembilan TPA sampah ilegal
Baca juga: Pemkab Gunungkidul terbitkan Surat Edaran Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah