Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan jumlah bus angkutan karyawan yang beroperasi di daeraah sekitar Karawang mencapai 1.200 unit, sehingga berpotensi jika ditarik pajak jasa sewa bus karyawan.
"Jika (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Karawang ingin menarik pajak kendaraan jasa sewa bus karyawan, itu sangat bagus karena potensinya tinggi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, sebanyak 1.200 unit bus karyawan itu belum termasuk kendaraan jenis lainnya. Untuk kendaraan lainnya seperti kendaraan jenis elf atau box jumlahnya mencapai 3.000 unit.
Karena itu, potensi menarik pajak jasa sewa bus karyawan itu cukup tinggi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang Hadis Herdiana sebelumnya mengatakan pihaknya akan menarik pajak kendaraan jasa sewa bus karyawan yang ada di Karawang.
"Saat ini ada ribuan perusahaan jasa sewa bus karyawan yang beroperasi di Karawang menggunakan plat nomor B. Akibatnya pajak kendaraan tersebut masuk ke Jakarta atau Bekasi," katanya.
Atas hal tersebut ia meminta perusahaan jasa sewa bus karyawan yang ada di Karawang segera memutasi kendaraannya agar menggunakan plat nomor kendaraan Karawang atau T.
Setiap hari kendaraan tersebut berada di wilayah Karawang, sekaligus memadati ruas jalan di Karawang. Tetapi pajak kendaraannya dinikmati daerah lain.
Karena itu, Pemkab Karawang telah membentuk tim terpadu yang anggotanya terdiri dari unsur Muspida Karawang, Subden POM, Dishub, Disnakertrans, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang untuk mendesak kalangan industri memutasi kendaraannya ke Karawang.
Menurut dia, jika ribuan kendaraan itu dimutasi ke Karawang, maka pendapatan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemprov Jabar untuk Karawang bisa meningkat signifikan.
"Dari hitungan kami, kas daerah Karawang bakal bertambah sekira Rp39 miliar, jika kendaraan industri berubah plat dari B menjadi T," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Jika (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Karawang ingin menarik pajak kendaraan jasa sewa bus karyawan, itu sangat bagus karena potensinya tinggi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, sebanyak 1.200 unit bus karyawan itu belum termasuk kendaraan jenis lainnya. Untuk kendaraan lainnya seperti kendaraan jenis elf atau box jumlahnya mencapai 3.000 unit.
Karena itu, potensi menarik pajak jasa sewa bus karyawan itu cukup tinggi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang Hadis Herdiana sebelumnya mengatakan pihaknya akan menarik pajak kendaraan jasa sewa bus karyawan yang ada di Karawang.
"Saat ini ada ribuan perusahaan jasa sewa bus karyawan yang beroperasi di Karawang menggunakan plat nomor B. Akibatnya pajak kendaraan tersebut masuk ke Jakarta atau Bekasi," katanya.
Atas hal tersebut ia meminta perusahaan jasa sewa bus karyawan yang ada di Karawang segera memutasi kendaraannya agar menggunakan plat nomor kendaraan Karawang atau T.
Setiap hari kendaraan tersebut berada di wilayah Karawang, sekaligus memadati ruas jalan di Karawang. Tetapi pajak kendaraannya dinikmati daerah lain.
Karena itu, Pemkab Karawang telah membentuk tim terpadu yang anggotanya terdiri dari unsur Muspida Karawang, Subden POM, Dishub, Disnakertrans, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang untuk mendesak kalangan industri memutasi kendaraannya ke Karawang.
Menurut dia, jika ribuan kendaraan itu dimutasi ke Karawang, maka pendapatan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemprov Jabar untuk Karawang bisa meningkat signifikan.
"Dari hitungan kami, kas daerah Karawang bakal bertambah sekira Rp39 miliar, jika kendaraan industri berubah plat dari B menjadi T," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017