Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota melakukan tangkap tangan terhadap seorang pria berinisial I (34) warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jabar, di Perumahan Gracias Cikundul Lembursitu karena edarkan obat keras terbatas (OKT)

"Tersangka kami tangkap pada Rabu (13/11) sekitar pukul 19.00 WIB saat hendak mengedarkan OKT. Dari I juga disita OKT jenis Tramadol dan Hexymer," kata Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Kamis.

Menurut Iwan, dari hasil penyidikan bahwa OKT itu tidak seluruhnya milik tersangka, tetapi sebagian milik rekan I yang saat ini sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Polres Sukabumi tangkap puluhan pengedar narkoba dan OKT dalam sebulan
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap 21 orang diduga pengedar narkoba dan OKT ilegal dalam sebulan

Dia menyebut jumlah OKT ilegal yang disita itu totalnya mencapai 3.700 butir. Selain itu, dari tersangka polisi juga menyita sebuah lakban, satu unit handphone dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150 ribu.

Oleh tersangka OKT tersebut dikemas untuk dijadikan paket-paket kecil kemudian diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Modus untuk mengedarkan barang haram itu dengan menggunakan cara lama yakni tempel dengan arahan tertentu dan bertemu langsung.

Hingga saat ini, tersangka I masih dimintai keterangan terkait peredaran OKT itu. Akibat perbuatannya, terduga pengedar ini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Polisi bekuk pemuda pengedar ribuan butir OKT di Sukabumi

Di sisi lain, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan OKT serta turut berperan memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya untuk menciptakan Kota Sukabumi yang bebas narkoba.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024