Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan Kepala SDN 1 Batujaya Iin Herlina Wati pada Pilkada 2024.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Ade Permana, di Karawang, Rabu mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Kepala SDN 1 Batujaya Iin Herlina Wati. 

"Laporan disampaikan disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua, Aep Syaepuloh-Maslani," katanya. 

Atas laporan itu, Bawaslu akan segera melakukan kajian terhadap laporan tersebut untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya bukti formil dan materil. 

"Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan ini, kalau ternyata pada berkas pelaporannya yang perlu diperbaiki, maka kami akan meminta pelapor untuk melakukan perbaikan," katanya. 

Laporan tersebut disampaikan terkait dengan dugaan keterlibatan Iin mengampanyekan pasangan nomor urut satu, Acep-Gina. 

Ketua Hukum Tim Pasangan Aep-Maslani, Simon Fernando Tambunan, mengatakan bahwa laporan ini menjadi sorotan penting dalam menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada. 

Untuk bukti yang dilampirkan dalam laporan itu ialah foto Iin Herlina Wati yang menunjukkan salam satu jari bersama calon wakil bupati Gina Fadlia Swara. Foto itu diambil di halaman rumahnya, di Kecamatan Batujaya Karawang.
 
"Kami melaporkan peristiwa pelanggaran netralitas ASN oleh seorang Kepsek di Batujaya," katanya.

Ia menyampaikan, meskipun ASN diizinkan untuk berpolitik secara pribadi, mereka tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon tertentu. 
 
Diharapkan agar Bawaslu Karawang segera memproses laporan yang diajukan oleh timnya. 

Ia khawatir jika terlapor Iin dibiarkan tanpa sanksi, hal tersebut akan menjadi contoh buruk bagi guru-guru lain untuk melakukan hal serupa.

Sementara itu, kewajiban netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.  
 
ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menunjukkan dukungan kepada pasangan calon dalam bentuk apapun.  
 
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN juga menegaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, termasuk dalam bentuk foto atau gestur yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024