Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menghibahkan tanah untuk Asrama mahasiswa Latimojong, Sulawesi Selatan yang terletak Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah.

"Hibah ini sebagai wujud untuk menjaga keutuhan persahabatan serta kerja sama antara Pemkot Bogor dengan Pemprov Sulawesi Selatan," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat saat menerima kunjungan Asisten Administrasi Pemerintah Provinsi Sulsel, di Balai Kota Bogor, Jumat.

Ade menyebutkan, untuk mengibahkan tanah tersebut, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan DPRD Kota Bogor untuk mendapat pesetujuan legislatif.

Menurutnya, sampai proses hibah selesai dilakukan, Pemerintah Kota Bogor akan membuat surat keterangan (SK) wali kota untuk pinjam pakai aset kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Akan dibuat juga perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh wali kota dan gubernur yang akan dilaksanakan ketiga Forum Muspida digelar," kata Ade.

Asisten Administrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Ruslan Abu mengapresiasi itikat baik Pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan konflik asrama mahasiswa Latimojong.

Menurutnya, dalam putusan Mahkama Agung (MA) Asrama Latimojong dimenangkan oleh penggugat (pihak Al Ghazali). Saat ini Pemerintah Kota Bogor turut mengambil peran dan menyiapkan lahan pengganti untuk dibangun asrama tersebut.

"Kami sangat bersyukur Pemerintah Kota Bogor mau menghibahkan tanah. Untuk biaya pembangunan sepenuhnya dari Pemprov Sulsel," katanya.

Ia mengatakan, sembari menunggu proses lahan dihibahkan, akan dibuat kesepakatan pinjam pakai dalam bentuk SK wali kota yang akan menjadi dasar bagi Pemprov Sulses untuk menggangarkan biaya pembangunan.

"Anggaran ini akan direalisasikan di APBD Perubahan 2017. Kalau bisa secepatnya, tapi semua butuh proses. Intinya ini untuk kepentingan bersama, agar jangan sampai terjadi konflik," kata Ruslan.

Konflik Asrama Mahasiswa Latimotong terjadi April 2017, saat aparat kepolisian melakukan upaya eksekusi pengosongan asrama yang terletak di Jl Semeru. Bangunan yang akan dieksekusi tersebut masih ditempati oleh mahasiswa. Sementara sesuai dengan putusan MA yang diteruskan ke Pengadilan Negeri Bogor, status bangunan sudah sah menjadi milik Yayasan Islamic Center Al Ghozali.

Terjadi perlawan oleh mahasiswa saat upaya eksekusi dilakukan. Mahasiswa bertahan, atas dasar pihaknya sedang melakukan upaya hukum atas kepemilikan lahan dan bangunan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi.

Akibat kekisruhan tersebut, Gubernur Sulsel meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menunda upaya eksekusi untuk menghindari konflik berlarut. Sambil pihaknya menyiapkan lahan lain untuk mahasiswa.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017