PT Pertamina Gas (Pertagas) memastikan untuk menjaga keamanan pipa gas yang merupakan bagian dari obyek vital nasional serta keselamatan masyarakat demi kelancaran penyaluran energi.
Head of External Relation Operation East Region Yedo Kurniawan dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Jawa Barat, Jumat, mengatakan Pertagas merupakan bagian dari Sub-Holding Gas Pertamina.
Pihaknya akan terus menunjukkan komitmen untuk menjaga kelancaran penyaluran energi, dengan mengutamakan keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan operasional pipa gas dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Sedangkan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola infrastruktur pipa penyaluran energi nasional, Pertagas fokus pada perlindungan terhadap obyek vital nasional serta keselamatan masyarakat yang berada di sekitar jalur pipa gas.
Baca juga: Pertagas inisiasi program Permata Borneo untuk rawat dan pulihkan hutan Kutai Timur
Ia menyampaikan salah satu wilayah operasinya ialah Operation West Java Area (OWJA), sehingga Pertagas terus melakukan langkah-langkah pengamanan pipa aset yang membentang sepanjang 606 kilometer dari Cirebon-Cilegon.
“Pipa gas yang melintasi wilayah ini merupakan bagian dari sistem distribusi gas bertekanan tinggi yang vital bagi ketahanan energi nasional. Karena itu harus bersih dari bangunan," katanya.
Bila merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2021, kata dia, telah ditetapkan jarak minimum antara instalasi pipa transmisi yang berada di darat dengan bangunan atau hunian tetap sekurang-kurangnya sembilan meter.
Ia juga menegaskan pembangunan atau aktivitas yang dilakukan di wilayah obyek vital nasional tanpa memperhatikan keselamatan dapat menimbulkan potensi kecelakaan bagi masyarakat setempat maupun kestabilan pasokan energi.
Baca juga: Pertagas Nyatakan Semburan Lumpur Tanpa Gas
Karena itulah Pertagas berkomitmen terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait jarak aman dari jalur pipa gas.
"Sebagai obyek vital nasional, pipa gas ini sangat penting untuk ketahanan energi dan perekonomian. Gangguan terhadap jalurnya dapat membahayakan masyarakat sekitar serta berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan," kata dia.
Yedo menyampaikan keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Begitu juga dengan kelancaran distribusi energi jadi prioritas.
"Jadi kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga obyek vital nasional yang keberadaannya sangat penting untuk ketahanan energi dan perekonomian nasional," katanya.
Sementara untuk menjaga keandalan operasional, Pertagas juga berupaya untuk terus berkomunikasi secara intensif dengan masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Hal itu dilakukan untuk menciptakan pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya menjaga keamanan aset obyek vital nasional seperti pipa gas.
"Pertagas OWJA secara rutin melakukan sosialisasi ROW di sepanjang jalur pipa, agar warga mengetahui hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan di atas jalur pipa gas seperti kegiatan yang menimbulkan api, menggali tanah, serta mendirikan bangunan permanen ataupun semi permanen di atas jalur pipa gas," kata Yedo.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Head of External Relation Operation East Region Yedo Kurniawan dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Jawa Barat, Jumat, mengatakan Pertagas merupakan bagian dari Sub-Holding Gas Pertamina.
Pihaknya akan terus menunjukkan komitmen untuk menjaga kelancaran penyaluran energi, dengan mengutamakan keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan operasional pipa gas dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Sedangkan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola infrastruktur pipa penyaluran energi nasional, Pertagas fokus pada perlindungan terhadap obyek vital nasional serta keselamatan masyarakat yang berada di sekitar jalur pipa gas.
Baca juga: Pertagas inisiasi program Permata Borneo untuk rawat dan pulihkan hutan Kutai Timur
Ia menyampaikan salah satu wilayah operasinya ialah Operation West Java Area (OWJA), sehingga Pertagas terus melakukan langkah-langkah pengamanan pipa aset yang membentang sepanjang 606 kilometer dari Cirebon-Cilegon.
“Pipa gas yang melintasi wilayah ini merupakan bagian dari sistem distribusi gas bertekanan tinggi yang vital bagi ketahanan energi nasional. Karena itu harus bersih dari bangunan," katanya.
Bila merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2021, kata dia, telah ditetapkan jarak minimum antara instalasi pipa transmisi yang berada di darat dengan bangunan atau hunian tetap sekurang-kurangnya sembilan meter.
Ia juga menegaskan pembangunan atau aktivitas yang dilakukan di wilayah obyek vital nasional tanpa memperhatikan keselamatan dapat menimbulkan potensi kecelakaan bagi masyarakat setempat maupun kestabilan pasokan energi.
Baca juga: Pertagas Nyatakan Semburan Lumpur Tanpa Gas
Karena itulah Pertagas berkomitmen terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait jarak aman dari jalur pipa gas.
"Sebagai obyek vital nasional, pipa gas ini sangat penting untuk ketahanan energi dan perekonomian. Gangguan terhadap jalurnya dapat membahayakan masyarakat sekitar serta berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan," kata dia.
Yedo menyampaikan keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Begitu juga dengan kelancaran distribusi energi jadi prioritas.
"Jadi kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga obyek vital nasional yang keberadaannya sangat penting untuk ketahanan energi dan perekonomian nasional," katanya.
Sementara untuk menjaga keandalan operasional, Pertagas juga berupaya untuk terus berkomunikasi secara intensif dengan masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Hal itu dilakukan untuk menciptakan pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya menjaga keamanan aset obyek vital nasional seperti pipa gas.
"Pertagas OWJA secara rutin melakukan sosialisasi ROW di sepanjang jalur pipa, agar warga mengetahui hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan di atas jalur pipa gas seperti kegiatan yang menimbulkan api, menggali tanah, serta mendirikan bangunan permanen ataupun semi permanen di atas jalur pipa gas," kata Yedo.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024