Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat menindak tegas pengelola tambang pasir ilegal karena diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di kawasan Gunung Sungapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan atas terungkapnya aktivitas tambang ilegal ini, pihaknya mengamankan satu pelaku berinisial EMK (52) yang berperan sebagai pengelola.
“Pengungkapan ini berhasil diungkap berdasarkan hasil penyelidikan. Di mana aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak Agustus 2024,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Rabu.
Baca juga: Polisi amankan sembilan penambang emas ilegal di Bogor
Baca juga: Polres Bangka tanam 2.000 batang kayu putih di bekas tambang biji timah ilegal
Kusworo menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tersebut, pelaku diketahui menjual hasil tambang berupa tanah berbatu ke beberapa perumahan di wilayah Bandung.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024