Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya mengungkapkan keberatannya atas wacana penarikan BUMN ke kementerian teknis dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir di ruang Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Salah satu contoh, seperti wacana menarik PT Pupuk Indonesia ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pengadaan pupuk.
"Langkah ini perlu dipertimbangkan secara matang. Karena, ada perbedaan mendasar antara fungsi Kementerian BUMN dengan Kementerian Pertanian," ungkap pria yang akrab disapa Kang AW.
Politisi Partai Nasdem dapil Jawa Barat V ini juga menegaskan bahwa Kementan RI memiliki fokus yang luas dalam hal tata kelola pertanian, mulai dari hulu hingga hilir.
Bukan hanya urusan pupuk, melainkan juga infrastruktur irigasi, bibit, alsinta (alat dan mesin pertanian) hingga pasarnya.
"Pupuk hanyalah salah satu dari banyak variabel yang dikerjakan. Sementara Kementerian BUMN memiliki kewenangan untuk melakukan tata kelola di wilayah BUMN," ujarnya.
Kang AW mengaku khawatir jika Kementan RI yang berfungsi sebagai regulator dan BUMN pupuk sebagai operator dikelola dalam satu wadah yang sama dapat menciptakan konflik kepentingan dan mengaburkan tugas pokok masing-masing.
Oleh karena itu, Asep Wahyuwijaya menekankan pentingnya pemisahan peran dan tanggung jawab untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sektor pertanian.
Ia berharap agar pemerintah dan pemangku kepentingan dapat meninjau kembali rencana ini demi kepentingan optimalisasi pembangunan di sektor pertanian oleh Kementan dan keberlanjutan transformasi BUMN yang dilakukan Kementerian BUMN tidak bertabrakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024