Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima laporan keterlibatan seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu calon bupati Karawang di rumah ibadah. 

"Berkas laporannya telah kami terima. Selanjutnya akan kami tangani," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Ahmad Safei, di Karawang, Sabtu. 

Ia menyampaikan bahwa laporan itu diterima pada Jumat (25/10). Pihak yang melakukan pelaporan ialah sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aksi Relawan Haji Aep. 

Disebutkan bahwa setiap laporan masyarakat tentu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Karawang. Termasuk laporan yang disampaikan oleh Aksi Relawan Haji Aep tersebut.

"Kami akan melakukan kajian, kalau ternyata dalam berkas pelaporannya masih ada yang perlu diperbaiki, kami akan mengundang pelapor untuk memberikan informasi," kata dia. 

Jika berkas pelaporannya masih ada yang perlu diperbaiki, pihak Bawaslu Karawang juga akan memberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk melakukan perbaikan. 

"Kemudian, apabila sudah memenuhi formil dan materil, baru bisa di register," katanya. 

Sementara pelapor, Fajar Try Suari dari Aksi Relawan Haji Aep, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye pasangan nomor urut satu, Acep Jamhuri-Gina Swara di masjid.

Informasi dugaan kampanye di masjid itu awalnya diketahui dari status whastApp salah seorang relawan Acep-Gina yang berisi foto kegiatan di masjid di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok pada 17 Oktober 2024.

"Dalam postingan status WhatsApp itu, selain menampilkan foto kegiatan di Masjid Warudoyong bersama warga, si relawan itu juga menambahkan caption 'haturnuhun' (terima kasih) Kyai Nurjen. Hal yang menjadi perhatian kami, pada foto itu, mereka berpose dengan menunjukkan jari nomor satu. Pada foto itu juga diolah dengan adanya foto pasangan nomor urut satu," katanya.

Fajar sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Karena tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai sarana kegiatan kampanye, sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU 13 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 huruf i.

"Kami sangat menyesalkan kejadian seperti itu, kenapa bisa terjadi. Kenapa ada seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye pasangan calon tertentu di masjid. Padahal di masjid tidak boleh digunakan untuk kampanye," katanya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya melapor ke Bawaslu Karawang. Ia berharap agar Bawaslu Karawang menindaklanjuti laporannya. 

Pilkada di Karawang yang akan digelar 27 November 2024 diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Keduanya ialah pasangan Aep Syaepuloh-Maslani serta Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024