Depok, (Antara Megapolitan) - Sebanyak 233 narapidana yang merupakan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Depok memperoleh Remisi Umum (RU) dimana 13 warga binaan langsung dinyatakan bebas.

"Tentunya hal ini adalah upaya yang baik untuk memberikan pemenuhan terhadap HAM yang para narapidana miliki. Pemberian remisi tersebut tentunya telah melalui berbagai proses pertimbangan yang baik yang telah dilakukan oleh pihak Rutan," jelas Mohammad Idris, usai melepas 13 warga binaan yang memperoleh remisi bebas masa tahanan, di Rutan Depok, Kamis.

Ia mengatakan, pemberian remisi merupakan amanat dari pelaksanaan undang-undang. Selain itu, pemberian remisi ini merupakan bagian dari realisasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki oleh para warga binaan di Rutan Kelas II-B Kota Depok.

Lebih lanjut dirinya berpesan kepada semua narapidana yang telah mendapatkan remisi bebas tahanan agar dapat memanfaatkan hal tersebut dengan baik. Salah satunya, dengan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang taat pada aturan hukum.

"Kami berharap kepada narapidana yang sudah bebas supaya bisa kembali menjadi manusia yang bermartabat, serta berakhlak mulia. Terlebih, dengan pembinaan yang telah mereka lalui, diharapkan keberadaan mereka bisa bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Kepala Rutan Kelas II-B Depok, Sohibul Rachman menuturkan, pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi masa kurungan selama lebih dari enam bulan.

"Untuk masa tahanan mereka bervariasi, mulai dari 1 sampai 3 tahun. Sedangkan untuk jenis pidananya sendiri juga beragam, ada yang berasal dari pidana umum seperti kasus pencurian, serta ada juga narapidana yang berasal dari pidana khusus seperti penggunaan narkoba," katanya.

Dia menambahkan, untuk memperoleh remisi tersebut, para narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Diantaranya, harus memenuhi syarat administrasi dan ditinjau dari perbuatan narapidana tersebut selama berada di dalam rutan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017