Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sekitar 1,5 juta jiwa penduduk di wilayah itu akan masuk dalam daftar pemilih tetap pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2018.

"Jumlah itu mengacu pada sistem database kami. Dari total 2,4 juta jiwa penduduk Kota Bekasi, ada sekitar 1,7 juta jiwa wajib ber-KTP elektronik. Namun, yang tercetak sebanyak 1,4 juta jiwa," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcasip Kota Bekasi Nardi di Bekasi, Senin.

Menurut dia, sekitar 97.794 warga yang wajib ber-KTP-el lainnya saat ini sudah memiliki surat keterangan perekaman dan pencetakan blanko.

"Jadi, bisa dikatakan untuk kebutuhan DPT pilkada pada tahun 2018 yang memiliki KTP-el sekitar 1,5 juta penduduk dan diperkirakan masih bisa terus bertambah mengingat perekaman e-KTP terus berjalan," katanya.

Nardi mengatakan bahwa KTP-el atau surat bukti perekaman merupakan salah satu syarat bagi warga yang akan mengikuti pelaksanaan pengumpulan suara Pilkada 2018.

"Pemilih diharuskan memiliki KTP-el atau minimal surat keterangan perekaman dari instansi terkait karena keterbatasan blanko," katanya.

Ia menyebutkan jumlah warga yang telah melakukan perekaman namun belum lolos validasi sistem komputerisasi sebanyak 47.399 orang dan warga yang ber-KTP ganda berjumlah 36.106 orang.

"Untuk warga yang sama sekali belum melakukan perekaman KTP-el berjumlah sekitar 147.000 orang atau sekitar 9 persen dari total jiwa penduduk wajib KTP-el Kota Bekasi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017