Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih terus mendalami kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Labanjaya Munjid Faisal.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Jumat mengatakan, kasus dugaan pelanggan netralitas Kades Labanjaya itu terkait dengan keterlibatannya dalam deklarasi mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang.
"Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor. Jadi kami dari Bawaslu Karawang tidak diam. Laporan dugaan netralitas Kades itu diproses, dan masih terus didalami," katanya.
Ia menyebutkan bahwa setiap laporan ke Bawaslu Karawang, tentu akan ditangani.
Baca juga: Bawaslu Karawang terima laporan terkait dugaan politik uang pasangan Acep-Gina
Baca juga: Bawaslu Karawang sebut baliho petahana bergambar seragam bupati bukan APK
Penanganan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa itu, karena ada laporan terkait keterlibatannya dalam deklarasi mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang Aep Syaepuloh-Maslani.
Sementara itu, larangan seorang kades berkampanye itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Bawaslu Karawang ingatkan pada tim cabup-cawabup hindari kampanye hitam
Pada pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Kemudian pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Jumat mengatakan, kasus dugaan pelanggan netralitas Kades Labanjaya itu terkait dengan keterlibatannya dalam deklarasi mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang.
"Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor. Jadi kami dari Bawaslu Karawang tidak diam. Laporan dugaan netralitas Kades itu diproses, dan masih terus didalami," katanya.
Ia menyebutkan bahwa setiap laporan ke Bawaslu Karawang, tentu akan ditangani.
Baca juga: Bawaslu Karawang terima laporan terkait dugaan politik uang pasangan Acep-Gina
Baca juga: Bawaslu Karawang sebut baliho petahana bergambar seragam bupati bukan APK
Penanganan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa itu, karena ada laporan terkait keterlibatannya dalam deklarasi mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang Aep Syaepuloh-Maslani.
Sementara itu, larangan seorang kades berkampanye itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Bawaslu Karawang ingatkan pada tim cabup-cawabup hindari kampanye hitam
Pada pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Kemudian pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024