Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi menegaskan tidak akan ada tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran Pilkada 2024.

"Siapapun yang melanggar tentunya akan kami tangani dan tidak akan memilah atau memilih dalam menangani pelanggaran Pilkada 2024, baik dari laporan maupun temuan langsung di lapangan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Yasti Yustia di Sukabumi, Kamis.

Menurut Yasti, salah satu contoh bahwa Sentra Gakumdu Kota Sukabumi khususnya Bawaslu tidak tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran pilkada yakni pada Senin (6/10) pihaknya memutuskan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho melanggar aturan pilkada di mana yang bersangkutan melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Tiga paslon kepala daerah Kota Sukabumi sepakat tolak hoaks pada Pilkada 2024

Pejabat teras Pemkot Sukabumi itu dinyatakan melanggar setelah pihaknya menerima informasi bahwa pada pelaksanaan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tingkat Kota Sukabumi pada 19 September lalu yang diselenggarakan Disporapar setempat dihadiri oleh calon Wali Kota Sukabumi M Muraz.

Meskipun kehadiran Muraz pada saat itu mengatasnamakan pimpinan atau ketua cabang olah raga, tetapi yang bersangkutan membawa para pendukungnya dengan menggunakan atribut dukungan atau kampanye.

Seharusnya, acara yang diselenggarakan oleh dinas tersebut benar-benar bersih dari berbagai macam bentuk kegiatan yang berbau politik.

Baca juga: Pemkot Sukabumi gandeng Bawaslu awasi netralitas ASN pada Pilkada 2024

Dengan adanya laporan itu, pihaknya melakukan pembahasan Gakkumdu dan menghasilkan rekomendasi bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN.

Kadisporapar Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho dinyatakan melanggar netralitas ASN, karena dalam pelaksanaan Haornas tingkat Kota Sukabumi yang bersangkutan sebagai penanggung jawab acara.

"Sebelum memutuskan adanya pelanggaran kami melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan anggota Gakkumdu serta meminta keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti dan menemukan fakta-fakta telah terjadinya pelanggaran," tambahnya.

Baca juga: KPU Kota Sukabumi tetapkan 141 titik untuk pemasangan APK calon kepala daerah

Terkait sanksi, pihaknya akan meneruskan kasus pelanggaran netralitas ASN ini kepada instansi berwenang.

Maka dari itu, pihaknya mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah, tim sukses, relawan maupun simpatisan untuk mematuhi aturan pilkada.

Setiap laporan terjadinya pelanggaran yang masuk tentunya akan kami tindaklanjuti dan siapapun yang melanggar tentunya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya menginginkan Pilkada Kota Sukabumi terselenggara tanpa dinodai kecurangan.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024