Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berkomitmen mewujudkan pemerintahan bersih yang bebas dari praktik korupsi sebagai upaya memberikan pelayanan publik secara prima.
 
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam saat membuka sosialisasi implementasi anti korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi menegaskan bahwa perilaku korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak perekonomian bangsa.
 
"Perilaku korupsi juga memberikan dampak negatif secara langsung pada kesejahteraan masyarakat sehingga upaya mewujudkan pemerintahan bersih terus kita lakukan," katanya di Cikarang, Rabu.
 
Menurut dia, integritas birokrasi sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penggunaan anggaran yang efektif dan efisien serta mewujudkan birokrasi yang transparan dan berkeadilan.

Baca juga: Kantor Pertanahan Bekasi deklarasikan anti korupsi wujudkan zona integritas
Baca juga: BPN Bekasi deklarasikan zona bebas korupsi dan birokrasi bersih
 
Pemerintah daerah terus menginisiasi berbagai upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan integritas dengan hasil yang dicapai agar semakin menunjukkan peningkatan.
 
Berdasarkan data pemerintah daerah setempat, indeks survei penilaian integritas saat ini berada di angka 68,03 atau masuk kategori rentan dengan indeks efektivitas pengendalian korupsi sebesar 2,10 atau level 2 dan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI tahun 2023 sebesar 78.
 
Jaoharul menjelaskan bahwa upaya perbaikan integritas mengacu pada tiga pilar pemberantasan korupsi. Pertama, pendidikan dan partisipasi masyarakat di mana sosialisasi dan implementasi budaya anti korupsi diharapkan dapat mencegah keinginan untuk korupsi di kalangan aparatur.
 
Pilar kedua mencakup perbaikan sistem pelaporan, termasuk penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengaduan melalui kanal-kanal seperti SP4N-Lapor dan whistle blowing system.
 
Baca juga: Lapas Cikarang borong dua penghargaan anti korupsi dan HAM
 
Pilar ketiga melibatkan penguatan kolaborasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif dan penindakan terhadap pungutan liar.
 
"Dengan sosialisasi implementasi anti korupsi ini, kami berharap semua elemen Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat terlibat aktif dalam upaya mencegah korupsi dan menutup celah-celah praktik koruptif," ucap dia.
 
Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat terus dilaksanakan sebagai langkah untuk menambah pengetahuan dan mengingatkan semua pihak akan bahaya korupsi.*

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024