Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat, menangani dua dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna di Kota Bogor, Rabu, mengatakan tengah menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN di Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, lantaran mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor dalam kegiatan keagamaan.

Kasus dugaan pelanggaran lain yang ditangani ialah yang dilakukan salah seorang komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor, yang mendukung salah satu bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.

“Sudah kami telusuri, pada akhirnya diberhentikan,” ucapnya.

Herdiyatna mengatakan, apabila ASN yang bersangkutan terbukti tidak netral dan melanggar aturan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait yang berwenang.

“Kami tidak mau mendahului penanganan pelanggaran,” katanya.

Bawaslu belum menemukan pelanggaran yang dilakukan lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor selama masa kampanye berlangsung.

Lima pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor adalah Sendi Fardiansyah-Melli Darsa (nomor urut 1), Atang Trisnanto-Annida Allivia (nomor urut 2), Dedie Rachim-Jenal Mutaqin (nomor urut 3), Rena Da Frina-Achmad Teddy Risandi (nomor urut 4), dan pasangan Raendi Rayendra-Eka Maulana (nomor urut 5).

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024