Bekasi, 17/10 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membutuhkan payung hukum berupa Perda dalam upaya mengamankan aset cagar budaya yang tersebar di masyarakat.

"Kesulitan karena belum adanya Peraturan daerah (Perda) yang memberikan kami kewenangan untuk mengamankan aset tersebut dari tangan masyarakat," kata Kepala Bidang Budaya Dinas Pariwisata, Budaya, dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Nengkin, di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan, Pemkab Bekasi belum sepenuhnya melakukan penataan cagar budaya karena sebagian besar aset tanah di wilayah itu masih dimiliki oleh masyarakat.

"Karena itu, dalam penataannya diperlukan payung hukum seperti Perda," katanya.

Dengan adanya payung hukum tersebut, kata dia, maka dapat memudahkan untuk mendata dan menginventarisir aset-aset yang ada.

"Sedangkan untuk penyelesaian aset tanah itu sendiri akan diatur berdasarkan Perda," katanya.

Saat ini di wilayahnya sudah diinventarisir lebih dari 10 cagar budaya yang ada sejak zaman penjajahan Belanda.

"Di antaranya, Saung Ranggon yang berlokasi di Kampung Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat. Gedung Juang, Kecamatan Tambun Selatan. Gedung Perpustakaan dan Klenteng, Kecamatan Cikarang Utara, dan Bangunan Belanda di Kecamatan Pebayuran," katanya.

Secara terpisah, Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bekasi, Faisal Hafan Farid, mengatakan bahwa Perda cagar budaya merupakan bagian dari Perda Kepariwisataan.

"Makanya, perlu diperjelas dahulu tentang pengelolaan masalah status tanah tersebut," katanya.

Menurut dia, untuk peralihan tanah terkait cagar budaya perlu adanya koordinasi dengan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) setempat.

"Karena, untuk peralihan wakaf dan hibah ada ketentuannya tersendiri," katanya.


Andi F

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012