Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan para kepala desa dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang jangan 'genit' pada momentum Pilkada 2024. 

"Kami dari Bawaslu Karawang tengah menangani sejumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara) dan kepala desa pada pilkada," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, Senin.

"Genit" yang dimaksud Engkus Kusnadi adalah sikap dan perilaku yang mencoba-coba terlibat memberikan pengaruh dan dukungan atas calon kepala daerah tertentu sehingga berpotensi melanggar ketentuan netralitas ASN dan kepala desa. 

Di antara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani Bawaslu Karawang ialah terkait dengan dugaan keterlibatan kepala desa yang ikut berpolitik praktis.

Selain itu, Bawaslu Karawang juga sedang mendalami kaitan ASN di lingkungan Pemkab Karawang yang diduga ikut berpolitik praktis pada momentum pilkada serentak tahun ini.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ditangani Bawaslu Karawang setelah menerima laporan dari sejumlah kelompok masyarakat.

Kusnadi memastikan akan memproses setiap laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran pada setiap tahapan pemilu, termasuk berkaitan dengan netralitas ASN. 

Ia mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan, yakni dengan melapor secara langsung ke Bawaslu atau Panwascam jika menemukan indikasi pelanggaran. 

"Jika ada dugaan-dugaan pelanggaran, silakan saja laporkan. Pasti akan kami proses laporannya," kata dia. 

Ia juga mengimbau agar para kepala desa dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak 'genit', dengan tampil dan ikut serta berpolitik praktis pada momentum pilkada tahun ini.

Hal itu disampaikan, karena aturannya sudah jelas kalau kepala desa dan ASN dilarang berpolitik praktis. 

Bagi kepala desa bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sedangkan bagi ASN bisa dikenakan sanksi, mulai sanksi pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pemberhentian tidak hormat hingga sanksi pidana.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024