Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kerugian PT Surya Nusa Nadicipta (SNN) akibat pengrusakan dan pembakaran kantor oleh warga Desa Pasirdatar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Kami masih menghitung kerugian perusahaan akibat penyerangan yang dilakukan warga pada Rabu, (2/8) malam, tapi ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," kata Kepala Humas PT SNN Indah Permata Soegyarto, di Sukabumi, Kamis.

Dari laporan stafnya, hampir seluruh fasilitas perusahaan yang berada di Kecamatan Caringin tersebut tidak bisa digunakan lagi. Tiga unit mobil operasional, empat unit sepeda motor dan satu traktor rusak.

Namun, tidak ada karyawannya yang menjadi korban karena saat kejadian tidak ada siapa-siapa.

Dia meneruskan kasus anarkis warga ke jalur hukum dan menyerahkan seluruh penanganannya kepadanya pihak Polres Sukabumi.

Dia berharap pelaku utama yang menyulut warga bertindak anarkis segera ditangkap dan diberikan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Selain kerugian fisik dan fasilitas, perusahaan juga merugi waktu dan biaya lainnya karena kami tengah mempercepat proses pembangunan agar investasi bidang agrowisata ini segera beroperasi. Dan tentunya kami pun akan melibatkan warga dalam berbagai hal jika perusahaan sudah beroperasi," tambahnya.

Sementara, Kapolres Sukabumi AKBP Syahduddi mengatakan aksi anarkis massa ini dipicu adanya info yang menyebutkan adanya salah seorang warga yang diketahui bernama Solihin diculik dan disekap pihak perusahaan sehingga memicu kemarahan masyarakat.

Warga lalu merusak kantor dan berbagai fasilitas PT SNN.

Padahal yang sesungguhnya Solihin tengah ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu untuk membuat surat pernyataan pengembalian lahan garapannya kepada pihak perusahaan. Selain itu, PT SNN pun mencabut laporan atas nama Solihin.

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pengrusakan ini dan tim sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Sementara, Pak Solihin pun sudah menjelaskan kepada warga kejadian yang sesungguhnya," katanya.

Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka pada kasus ini karena masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017