Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, mengintensifkan kampanye imunisasi "measles rubella" (MR) kepada masyasrakat setempat demi memutus transmisi penularan virus campak dan rubella.

"Campak dan rubella adalah penyakit infeksi virus yang menular melalui saluran pernapasan," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Promkes Dinas Kesehatan Kota Bekasi Drg Okta Mutiara di Bekasi, Senin.

Menurut dia, sebanyak 89 persen kasus menunjukkan bahwa virus rubella dan campak menyasar anak di bawah usia 15 tahun dengan dampak komplikasi serius, seperti diare, radang paru, radang otak, kebutaan bahkan kematian.

"Pada dasarnya rubella berupa penyakit ringan pada anak. Tapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama, dapat menimbulkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang akan dilahirkan, seperti keterlambatan perkembangan, tuli serta kelainan pada mata, otak dan jantung," katanya.

Meski belum ada pengobatan untuk campak dan rubella, kata dia, namun penyakit ini dapat dicegah. Salah satunya melalui imunisasi MR sebagai upaya pencegahan terbaik.

"Satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus. Kampanye imunisasi measles rubella merupakan kegiatan imunisasi tambahan tanpa melihat riwayat imunisasi sebelumnya, yang dilakukan massal untuk memutus transmisi penularan virus campak dan rubella," katanya.

Kegiatan kampanye pemberian imunisasi MR ini dilaksanakan pada Agustus-September 2017 di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Agustus-September 2018 di seluruh wilayah di luar Pulau Jawa.

Imunisasi MR diberikan pada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama masa kampanye.

"Pelaksanaan kampanye dibagi menjadi dua tahap, bulan Agustus dilaksanakan di sekolah-sekolah dan bulan September di posyandu, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya," katanya.

Dikatakan Okta, imunisasi MR akan masuk ke dalam program imunisasi rutin dan diberikan kepada anak berusia 9 bulan, seluruh anak usia 18 bulan dan seluruh anak usia SD/MI/sederajat kelas 1.

"Vaksin yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan POM. Tertulis pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 bahwa imunisasi pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017