Sukabumi (Antara Megapolitan) - Dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 setempat mencapai Rp15,2 miliar.

"Dana hibah untuk Pilkada Kota Sukabumi 2018 sudah kami setujui yang nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mencairkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, dana yang dihibahkan totalnya sebesar Rp15.219.842.550 untuk dipergunakan seluruh rangkaian pilkada baik untuk belanja pegawai, modal, barang dan jasa termasuk honorarium.

Pihaknya berharap setelah disetujui dana hibah tersebut pelaksanaan pilkada yang berbarengan dengan Pemilihan Gubernur Jabar bisa berjalan aman dan uang tersebut juga harus bisa dipertanggung jawabkan oleh KPU.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah mengatakan tahapan pilkada sudah mulai dilaksanakan. Lanjut dia, KPU sebagai penerima hibah akan menggunakan dana ini dengan secara efektif dan efisien sesuai aturan.

"Pengajuan permintaan dana hibah dari kami awalnya Rp19 miliar lebih, tetapi setelah diverifikasi dan dievaluasi Pemkot Sukabumi maka disetujui Rp15,2 miliar. Dana ini pun sudah termasuk jika terjadi pemungutan suara ulang (PSU)," katanya.

Untuk Pilkada Kota Sukabumi, sesuai aturan hanya satu putaran saja sehingga siapapun pasangan calon yang nantinya perolehan suaranya unggul maka akan menjadi pemenangnya.

Terkecuali jika calon tunggal maka perolehan suara minimalnya harus 50 persen dari total daftar pemilih tetap dan tambahan (DPT/DPTb).***2*** Feru Lantara

(T.KR-ADR/B/F006/F006) 30-07-2017 18:08:58

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017