DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna, Rabu malam, setelah fraksi-fraksi menyampaikan komposisi anggota untuk masing-masing Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan.

Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menyampaikan, penetapan AKD ini sudah sesuai Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 72 ayat (5), yang menyatakan Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

Kemudian pasal 72 ayat (6) yang menyebutkan pembentukan AKD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam rapat paripurna.

Adityawarman menegaskan seluruh anggota DPRD Kota Bogor sudah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yakni fungsi pengawasan, fungsi penganggaran, dan fungsi legislasi.

Ia berharap seluruh anggota DPRD Kota Bogor dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan memegang prinsip pemerintahan yang baik.

Ketua DPRD mengajak kepada seluruh anggota DPRD mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan berlandaskan kepada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah mengatakan, sejauh ini sinergi yang dijalin oleh DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor sudah sangat baik. 

Ia berharap dengan penetapan susunan AKD yang baru ini sinergi dan kerja sama yang sudah baik dapat terus terjaga.

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024