Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jabar, membutuhkan 10.234 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024.

Komisioner KPU Purwakarta Oyang Este Binos di Purwakarta, Sabtu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan perekrutan KPPS.

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Purwakarta akan dimulai pada 17-21 September 2024. 

Kemudian penerimaan pendaftaran pada 17 sampai 28 September 2024, dan penelitian administrasi calon anggota KPPS dilaksanakan pada 18-29 September 2024.

"Untuk pengumuman hasil hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024," katanya. 

Ia menyebutkan, pembentukan KPPS ini sangat penting, karena bagian dari penyelenggara pada hari pemungutan suara. 

Atas hal tersebut, pihaknya akan segera menyosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS) di Purwakarta.

KPPS merupakan pihak atau sekelompok orang yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024. 

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses rekrutmen KPPS. Di antaranya seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat.

Nantinya mereka dipilih tujuh orang untuk bertugas di setiap TPS. Untuk masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November hingga 8 Desember 2024. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024