Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kantor Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kota Sukabumi, Jawa Barat, meluncurkan sistem dalam jaringan (daring) sehingga pembuatan sertifikat bisa diselesaikan di kantor kelurahan.

"Progam ini merupakan pertama di Jabar dengan tujuan untuk mempermudah warga yang ingin membuat sertifikat sehingga tidak harus lagi mengantre di Kantor ATR-BPN," kata Kepala ATR-BPN Kota Sukabumi Wajah Ganjar di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, warga yang ingin membuat sertifikat cukup mendatangi kantor kelurahan yang sudah terkoneksi dengan BPN. Selain itu, progam tersebut juga untuk mengantisipasi pungutan liar.

Pelayanan seperti ini memangkas proses birokrasi karena warga tidak perlu bolak-balik datang ke Kantor Tanah, tetapi cukup mendatangi kantor kelurahan di masing-masing daerahj dengan membawa berkas pengajuan.

Lanjut diam untuk prosesnya juga bisa dipantau melalui website secara transparan dan pembayarannya pun seluruhnya melalui bank. Jika semua syarat dan tidak ada masalah maka sertifikat bisa segera terbit.

"Jika sertifikat sudah terbit masyarakat pun akan langsung dihubungi kantor kelurahan. Jelas ini akan mempermudah warga karena prosesnya tidak berbelit-beli dan jauh dari calo," tambahnya.

Ganjar mengatakan saat ini progam pembuatan sertifikat secara online sudah diujicobakan di tiga kelurahan yakni Kelurahan Sukakarya, Dayeuhluhur di Kecamatan Warudoyong dan Kelurahan Karang Tengah di Kecamatan Gunungpuyuh.

Dampak yang dirasakan dengan diluncurkannya progam ini yakni jumlah pembuat sertifikat meningkat drastis yang setiap harinya hanya 19 pengajuan sekarang mencapai 50.

Diharapkan seluruh kelurahan di Kota Sukabumi bisa terkoneksi layanan ini dengan melibatkan operator dari staf kelurahan yang didukung perangkat berupa laptop yang terkoneksi dengan internet.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017