Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) meluncurkan inovasi digital untuk meningkatkan transparansi dalam menyalurkan dana bergulir di Indonesia.

Inovasi tersebut adalah aplikasi Rapat Di Luar Kantor (RDK), yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan rapat di luar kantor. Peluncuran dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Surabaya, Jatim, Senin (9/9/2024) malam.

"Saya melihat LPDB-KUMKM ini punya peran yang sangat vital di dalam UMKM, kami ingin LPDB-KUMKM jadi agen perubahan tidak seperti lembaga pembiayaan biasa," kata Teten.

Menurut Teten, LPDB-KUMKM, sebagai lembaga pembiayaan, harus menjaga integritas dan kepercayaan publik untuk menciptakan tata kelola lembaga yang sehat.

Baca juga: LPDB-KUMKM telah salurkan dana bergulir Rp893,75 miliar dari awal tahun hingga Juni 2022

LPDB-KUMK sebelumnya telah meluncurkan inovasi digital mulai dari e-proposal, cash management system, online disbursement system, dan Geodinas, yang merupakan aplikasi pemantauan perjalanan dinas LPDB-KUMKM secara digital melalui geotagging.

Selain itu, ada juga aplikasi RiDi atau Room of Incubation Development Over Internet (RiDi), yang merupakan aplikasi program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM serta platform e-LPDB.

Sebelumnya, pengelolaan administrasi kegiatan RDK masih dilakukan secara manual, mulai dari pembuatan daftar hadir hingga pertanggungjawaban kegiatan. Dengan adanya aplikasi ini, seluruh proses tersebut kini dapat dilakukan secara online dan terintegrasi, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan sumber daya.

Baca juga: Mitra LPDB gelar bazar produk lokal di Sarinah Jakarta

Teten berharap inisiatif inovasi yang sudah dibangun oleh LPDB-KUMKM itu bisa memberikan manfaat kepada masyarakat banyak utamanya pelaku koperasi dan UMKM.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan aplikasi itu dibangun dalam rangka meningkatkan kinerja dan juga integritas, serta akuntabilitas LPDB-KUMKM ke depan.

Supomo menambahkan kegiatan Rapat Di luar Kantor (RDK) merupakan salah satu kegiatan rutin yang sering dilaksanakan oleh LPDB-KUMKM dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyalurkan dana bergulir.

Baca juga: LPDB KUMKM Disarankan Petakan Koperasi Yang Layak Menerima Pinjaman

"Namun, selama ini pengelolaan administrasi terkait kegiatan RDK masih dilakukan secara manual, mulai dari pembuatan daftar hadir hingga pertanggungjawaban kegiatan. Hal ini tentunya menyita waktu dan sumber daya yang cukup besar, serta berpotensi menimbulkan risiko terjadinya kesalahan atau ketidakakuratan data," tambah Supomo.

Ia mengatakan aplikasi RDK juga memungkinkan seluruh data terkait kegiatan RDK tercatat secara sistematis dan transparan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan mempermudah proses audit.

Pewarta: Shofi Ayudiana

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024