Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mulai menyoroti simbol dan slogan-slogan yang digunakan para pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun ini.

Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Safei, di Karawang, Selasa mengatakan bahwa penggunaan simbol dan slogan tersebut perlu diawasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Disebutkan bahwa jangan sampai pasangan calon menggunakan simbol dan slogan pemerintah daerah.

Menurut dia, pada dasarnya aturan penggunaan slogan dan simbol itu merupakan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan Bawaslu hanya bertugas memantau penggunaan simbol dan slogan, guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca juga: Bawaslu Karawang sebut tiga kecamatan masuk dalam peta kerawanan pilkada
Baca juga: Bawaslu Karawang ratusan kali surati KPU agar coklit sesuai prosedur

Ia menyampaikan, Bawaslu Karawang akan melakukan proses kajian hukum terhadap simbol dan slogan yang dianggap menyimpulkan keberpihakan.

"Jika ditemukan simbol atau slogan yang menguntungkan salah satu pihak, kami akan melakukan kajian hukum dan meneruskan hasil kajian tersebut ke KASN," kata Safei.

Proses kajian hukum ini diperkirakan membutuhkan waktu maksimal selama lima hari.

Selain itu, dalam melakukan pengawasan pada pilkada serentak tahun ini, Bawaslu Karawang juga tengah mempersiapkan surat edaran imbauan dan sosialisasi di tingkat kabupaten terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Bawaslu Karawang temukan ratusan pelanggaran dalam kegiatan coklit data pemilih

Hal tersebut disampaikan karena tahapan pilkada akan memasuki tahapan kampanye.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Karawang, Gery Samrodi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu daftar calon tetap dan surat dari pemerintah pusat terkait aturan penggunaan simbol dan slogan.

"Biasanya surat tersebut biasanya keluar tujuh hari sebelum masa kampanye," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024