Unit Reserse Kriminal Polsek Cicurug menangkap dua oknum pelajar dari salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kecamatan Cicug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan ditetaokan sebagai tersangka penganiayaan seorang pelajar SMPN 1 Cicurug berinisiak MG pada Rabu (28/8) hingga korban tewas.
"Anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut berinisial SM (16) dan BM (15). Keduanya berhasil ditangkap kurang dari delapan jam pasca-kejadian di wilayah Kecamatan Cicurug," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat pengungkapan dan penanganan kasus itu, di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Jumat.
Menurut Samian, polisi menyita sebuah celurit warna hitam yang digunakan untuk menghabisi nyawa MG (15), kemudian satu unit sepeda motor untuk mengejar korban, satu setel pakaian milik korban dan satu setel pakaian milik SM.
Adapun kronologis kejadian, berawal saat korban pulang sekolah bersama rekan-rekannya dengan berjalan menuju rumah yang tidak jauh dari sekolahnya, tepatnya di Kampung Ciutara, RT 01/01, Desa Mekarsari.
Dari kejauhan MG melihat kedua tersangka bersama beberapa rekannya, karena takut MG bersama rekannya kemudian balik arah untuk melarikan diri dari kejaran SM dan BM yang menggunakan sepeda motor.
Namun sayangnya korban malah terjatuh dan saat hendak bangkit, SM dan BM sudah ada di belakang MG. Sambil menenteng sebilah celurit, SM kemudian turun dari sepeda motor dan langsung melayangkan celurit ke arah pinggang serta punggung MG dan seketika itu korban ambruk di jalan.
Usai menganiaya, kedua tersangka kemudian melarikan diri.
Sementara, korban dievakuasi oleh warga di sekitar lokasi dan dibawa ke sebuah klinik kesehatan, namun karena luka parah, remaja yang duduk di bangku kelas IX SMP ini dirujuk ke RS Betha Medicare Cicirug, tetapi saat mendapatkan tindakan medis MG menghembuskan nafas terakhirnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang perubahan kedua atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Karena juga pelakunya adalah anak, tentunya dalam penanganan kasus in kami terapkan dengan sistem peradilan peradilan anak yaitu UURI 11/2012," tambahnya.
Samian mengatakan kasus ini tentunya membuat miris dan harus menjadi perhatian seluruh pihak khususnya orang tua untuk selalu mengawasi dan memantau aktivitas anak termasuk media sosial, rekan dan tempat bermain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut berinisial SM (16) dan BM (15). Keduanya berhasil ditangkap kurang dari delapan jam pasca-kejadian di wilayah Kecamatan Cicurug," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat pengungkapan dan penanganan kasus itu, di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Jumat.
Menurut Samian, polisi menyita sebuah celurit warna hitam yang digunakan untuk menghabisi nyawa MG (15), kemudian satu unit sepeda motor untuk mengejar korban, satu setel pakaian milik korban dan satu setel pakaian milik SM.
Adapun kronologis kejadian, berawal saat korban pulang sekolah bersama rekan-rekannya dengan berjalan menuju rumah yang tidak jauh dari sekolahnya, tepatnya di Kampung Ciutara, RT 01/01, Desa Mekarsari.
Dari kejauhan MG melihat kedua tersangka bersama beberapa rekannya, karena takut MG bersama rekannya kemudian balik arah untuk melarikan diri dari kejaran SM dan BM yang menggunakan sepeda motor.
Namun sayangnya korban malah terjatuh dan saat hendak bangkit, SM dan BM sudah ada di belakang MG. Sambil menenteng sebilah celurit, SM kemudian turun dari sepeda motor dan langsung melayangkan celurit ke arah pinggang serta punggung MG dan seketika itu korban ambruk di jalan.
Usai menganiaya, kedua tersangka kemudian melarikan diri.
Sementara, korban dievakuasi oleh warga di sekitar lokasi dan dibawa ke sebuah klinik kesehatan, namun karena luka parah, remaja yang duduk di bangku kelas IX SMP ini dirujuk ke RS Betha Medicare Cicirug, tetapi saat mendapatkan tindakan medis MG menghembuskan nafas terakhirnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang perubahan kedua atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Karena juga pelakunya adalah anak, tentunya dalam penanganan kasus in kami terapkan dengan sistem peradilan peradilan anak yaitu UURI 11/2012," tambahnya.
Samian mengatakan kasus ini tentunya membuat miris dan harus menjadi perhatian seluruh pihak khususnya orang tua untuk selalu mengawasi dan memantau aktivitas anak termasuk media sosial, rekan dan tempat bermain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024