Depok (Antara Megapolitan) - Puluhan warga Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat mengadu ke Kejaksaan Negeri Depok, karena tak kunjung mendapat ganti rugi setelah tempat tinggal mereka dijadikan lahan Tol Cijago sesi II delapan tahun lalu.

"Ada sebanyak 34 kepala keluarga di lingkungan RW 2 dan RW 3 yang belum mendapat ganti rugi hak atas tanah dan bangunan mereka yang kini telah menjadi jalan tol tersebut," kata kuasa hukum warga, Mukhlis Effendi di Depok, Selasa.

Ia mengatakan akibat ketidakjelasan ganti rugi ini warga pun berusaha mencari keadilan. Sudah delapan tahun proses tol berjalan, namun hak ganti rugi untuk mereka hingga kini belum juga terealisasi.

"Total ada sebanyak 34 bidang tanah, dengan luas keseluruhan mencapai 6.600 meter," jelasnya.

Dengan mengadu ke kejaksaan ini, Muklis berharap agar penegak hukum ini bisa menindaklanjuti permasalahan yang dialami warga Depok tersebut akibat pembebasan lahan tol.

"Kami bersyukur tim kejaksaan sudah menerima kami dan langsung menindaklanjuti keluhan warga," katanya.

Menurut dia berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas (ganti rugi) sudah berada di (BPN Kota Depok dan saat ini tengah dilakukan verifikasi aset.

"Warga selalu bertanya, sampai kapan dilakukan. Karena warga sudah menunggu sejak delapan tahun. Padahal jalan tol sudah dipergunakan,� ujarnya.

Muklis juga menjelaskan pihaknya pun sudah mempertanyakan masalah ini ke BPN dan memang, sampai dengan saat ini belum diketahui pula kapan pencairan ganti rugi.

"Warga akan kirim surat ke BPK. Setelah itu tunggu berita. Kemudian dilanjut verifikasi aset. Desakan warga, mohon kepada pihak BPN untuk segera selesaikan verifikasi aset, agar pembayaran segera dapat dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, salah satu tokoh perwakilan warga Kemirimuka, Asmawi mengatakan tuntutan warga hanya satu yakni segera lakukan ganti rugi. Sebab proses sudah terlalu lama.

"Delapan tahun. Tanah warga sendiri sudah tak lagi ada bekasnya, berganti dengan jalan tol. Pada intinya, warga minta dipercepat," katanya.

Dikatakannya karena lamanya proses ganti rugi, sampai-sampai beberapa ahli waris sudah ada yang meninggal. Tercatat ada enam orang yang telah lebih dulu wafat sebelum menerima hak atas tanah dan bangunan mereka.

Lebih lanjut ia mengatakan sebelum ke kejaksaan, upaya yang sudah dilakukan cukup banyak, yaitu dengan mendatangi langsung ke Pemkot Depok, bahkan hingga menggelar unjuk rasa di lokasi tol. Namun belum membuahkan hasil.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017