Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyebutkan hasil pemeriksaan persyaratan pendaftaran ditemukan empat partai politik pendukung pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi M Muraz-Andri S Hamami belum memiliki surat rekomendasi dukungan dari dewan pimpinan pusat (DPP) parpol tersebut.

"Muraz-Andri diusung dua parpol yakni Golkar dan Demokrat kemudian didukung lima parpol non-parlemen yakni PSI, Prima, PBB, PKN dan Gelora. Namun, empat parpol tersebut yakni PSI, Gelora, PBB dan PKN belum bisa menunjukkan bukti surat rekomendasi dukungan dari DPP masing sehingga perlu melengkapi," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi Dikrillah di Sukabumi, Selasa.

Menurut Dikrillah, informasi yang diterimanya rekomendasi B1 KWK tersebut belum turun dan sedang diproses. Pihaknya meminta untuk segera dipenuhi kekurangannya itu sebelum 29 Agustus atau hari terakhir pendaftaran karena kelengkapan itu harus dipenuhi pada masa pendaftaran bukan di masa perbaikan.

Baca juga: Fahmi-Dida: Pilkada ajang adu gagasan dan ide untuk membangun Kota Sukabumi
Baca juga: Dua mantan Wali Kota Sukabumi daftar ke KPU untuk maju Pilkada 2024

Akibat ada syarat yang belum lengkap, maka pasangan Muraz-Andri belum bisa melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan baru bisa dilaksanakan setelah kelengkapan berkas administrasi diterima atau lengkap.

Seluruh proses penerimaan pendaftaran dilakukan dengan berpedoman pada undang-undang serta peraturan yang berlaku berikut petunjuk teknis yang telah diberikan KPU RI.

KPU Kota Sukabumi telah menerima dua pasangan bakal calon kepala daerah yakni pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada yang diusung PKS, Gerindra dan PKB serta didukung Perindo dan Partai Ummat dan pasangan Muraz-Andri.

Baca juga: Tiga parpol di Sukabumi sepakat usung bakal calon bupati dari petahana pada Pilkada 2024

Namun untuk Fahmi-Dida persyaratan administrasi telah lengkap sehingga pada Rabu (28/8), dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Di sisi lain, selama pelaksanaan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi berjalan dengan lancar karena memang segala sesuatunya sudah dipersiapkan secara sistematis.*

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024