Sukabumi (Antara Megapolitan) - Bupati Sukabumi Marwan Hamami melarang pejabat Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggunakan elpiji bersubsidi untuk kebutuhan rumah tangga dan lain-lain.
"Gas ukuran 3 kg hanya untuk warga tidak mampu, dan saya akan melakukan penyisiran siapa saja pejabat Pemkab Sukabumi yang menggunakan gas bersubsidi ini," katanya, di Sukabumi, Minggu.
Dia menegaskan, sudah jelas dalam aturannya subsidi diberikan kepada warga tidak mampu, dan jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya seperti memasak.
Menurutnya, pemerintah daerah diamanahi untuk menyalurkan gas bersubsidi tersebut tepat sasaran, dan dirinya tidak mau menanggung dosa jika dalam penyalurannya tidak sesuai amanah.
Diharapkan pejabat teras di Sukabumi tidak ada yang menggunakan gas melon tersebut, bahkan ia pun berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah para pejabat dan jika ditemukan penggunaan gas bersubsidi itu akan menindaknya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini bukan hanya imbauan, tetapi larangan yang harus dipatuhi oleh setiap pejabat dan umumnya PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Sukabumi," katanya lagi.
Pada sisi lain, Marwan mengecam masih ada restoran maupun resto besar yang menggunakan gas bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari melakoni usahanya. Bahkan penggunaannya pun sangat banyak, karena itu pihaknya mengimbau pengurus Hiswanamigas untuk lebih mengawasi penyaluran elpiji tiga kilogram tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Gas ukuran 3 kg hanya untuk warga tidak mampu, dan saya akan melakukan penyisiran siapa saja pejabat Pemkab Sukabumi yang menggunakan gas bersubsidi ini," katanya, di Sukabumi, Minggu.
Dia menegaskan, sudah jelas dalam aturannya subsidi diberikan kepada warga tidak mampu, dan jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya seperti memasak.
Menurutnya, pemerintah daerah diamanahi untuk menyalurkan gas bersubsidi tersebut tepat sasaran, dan dirinya tidak mau menanggung dosa jika dalam penyalurannya tidak sesuai amanah.
Diharapkan pejabat teras di Sukabumi tidak ada yang menggunakan gas melon tersebut, bahkan ia pun berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah para pejabat dan jika ditemukan penggunaan gas bersubsidi itu akan menindaknya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini bukan hanya imbauan, tetapi larangan yang harus dipatuhi oleh setiap pejabat dan umumnya PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Sukabumi," katanya lagi.
Pada sisi lain, Marwan mengecam masih ada restoran maupun resto besar yang menggunakan gas bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari melakoni usahanya. Bahkan penggunaannya pun sangat banyak, karena itu pihaknya mengimbau pengurus Hiswanamigas untuk lebih mengawasi penyaluran elpiji tiga kilogram tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017