Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengoptimalkan tempat pengelolaan sampah dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle (TPS 3R) untuk mengatasi persoalan timbulan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Julmansyah di Mataram, Selasa, menginstruksikan agar kabupaten/kota mengaktifkan kembali fasilitas TPS 3R yang sudah ada.
"Di NTB ada banyak TPS 3R yang dibangun oleh Dinas PUPR yang tidak aktif. Itu harus diaktifkan kembali dalam rangka mengurangi sampah dengan cara pemilahan di TPS 3R," ujarnya.
TPS 3R adalah fasilitas pengolahan persampahan skala komunal yang melibatkan peran aktif masyarakat bersama pemerintah untuk menerima sampah dari rumah tangga, industri, dan TPS.
Baca juga: KLHK dukung penanganan sampah dan pengelolaan B3 di Sumbawa Barat
Baca juga: Volume sampah di Mataram NTB meningkat 10 ton saat perayaan tahun baru
Sampah yang terkumpul di TPS 3R kemudian diolah agar kuantitas sampah skala kawasan dapat menurun signifikan.
Julmansyah menuturkan optimalisasi TPS 3R bisa mengurangi beban tumpukan sampah pada tempat pembuangan akhir atau TPA, sehingga berdampak terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Di Nusa Tenggara Barat, menurut Lestari aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional persampahan di NTB, jumlah TPS 3R tercatat sebanyak 31 unit.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan tidak ada pembangunan TPA baru di Indonesia mulai tahun 2030 mendatang.
Baca juga: Ribuan turis asing kunjungi kawasan wisata Gili Trawangan di NTB
Kebijakan menghentikan pembangunan TPA baru adalah langkah strategis Indonesia untuk mengurangi polusi gas metana terhadap iklim akibat sampah organik dan limbah.
Dalam mendukung program pusat tersebut, pemerintah Nusa Tenggara Barat tak hanya mengoptimalkan TPS 3R, tetapi juga menerapkan metode sanitary landfill untuk memaksimalkan penanganan sampah yang ada di TPA.
Metode sanitary landfill itu akan diterapkan pada TPA Kebon Kongok yang berlokasi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah juga dilakukan melalui tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) agar semua sampah tidak lagi berakhir di TPA.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024