Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi berkomitmen di depan mahasiswa yang menyuarakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI.

"Mereka menyampaikan berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024, kami DPRD tentu berkomitmen aspirasi yang mereka sampaikan akan kita teruskan dan tindaklanjuti ke DPR RI," kata pimpinan DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona di Sukabumi, Jumat.

Menurut Jona, sebenarnya DPR RI sudah memastikan bahwa RUU tidak bisa dilanjutkan atau disahkan, selain karena rapat tidak kuorum juga memenuhi tuntutan rakyat. Selain itu, mahasiswa juga menuntut yang menjadi acuan untuk pelaksanaan pilkada adalah Peraturan KPU tentang Pilkada serentak 2024 dan keputusan MK 70/2024.

Baca juga: Waka DPR sebut akan perhatikan aspirasi masyarakat terkait RUU Pilkada

Pihaknya juga mengapresiasi komisioner KPU Kota Sukabumi yang datang di tengah-tengah mahasiswa untuk menyampaikan komitmennya dan DPRD Kota Sukabumi juga berkomitmen apapun yang menjadi tuntutan mahasiswa saat ini akan ditindaklanjuti.

Di sisi lain, mengenai gerbang Sekretariat DPRD Kota Sukabumi yang rusak akibat aksi unjuk rasa mahasiswa, ia mengatakan kerusakan gerbang tidak parah sehingga bisa diperbaiki.

"Memang tadi ada sedikit gesekan di depan DPRD yang mengakibatkan gerbang ambruk, tetapi tidak sampai rusak parah atau berat dan ini masih bisa diperbaiki tanpa harus menggantinya," tambahnya.

Baca juga: Dewan Guru Besar UI desak DPR hentikan revisi UU Pilkada

Dari pantauan di lokasi, aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi dan kampus di Sukabumi baru berakhir pada Jumat malam. Massa pun berangsur membubarkan diri dengan pengawalan pihak keamanan gabungan.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024