Bekasi (Antara Megapolitan) - Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru 2017/2018 di sejumlah sekolah negeri di Kota Bekasi, menimbulkan kebingungan terkait mekanisme pendaftaran calon siswa pascapengambilalihan pengelolaan SMA/SMK negeri oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Belum ada pengalaman daftar di sekolah negeri karena anak saya sebelumnya selalu di sekolah swasta. Tapi sekarang dia minta di sekolah negeri, jadinya sibuk cari informasi karena masih belum paham harus bagaimana," kata orang tua calon siswa SMAN2 Kota Bekasi Wenni (42) di Bekasi, Senin.

Pada proses pendaftaran perdana melalui jalur akademik di SMAN 2 Kota Bekasi diserbu ratusan calon siswa yang datang didampingi orang tuanya.

Menurut warga Kecamatan Bekasi Selatan itu datang untuk sekadar mencari informasi seputar prosedur pendaftaran di SMAN 2 Kota Bekasi.

Ia datang tanpa membawa serta sang anak yang akan mendaftar sebagai siswa SMA maupun berkas-berkas persyaratan yang harus dibawa.

Dalam kegiatan itu, ada puluhan orang tua siswa lain yang juga mengalami nasib yang sama dengan Wenni terkait prosedur pendaftaran yang harus dijalani.

Kepala SMAN 2 Kota Bekasi Ekowati mengatakan panitia PPDB di sekolahnya sengaja menyiapkan sebuah ruangan khusus tempat penyampaian informasi.

"Jadi ruang pemberian informasi kami pisah dengan ruang pendaftaran agar alurnya tidak terganggu," katanya.

Pihaknya juga menyiapkan ruang pendaftaran ulang bagi calon siswa yang telah dinyatakan diterima melalui jalur nonakademik, sementara satu ruang lain khusus diperuntukkaan bagi operator input data karena penyelenggaraan PPDB dilakukan secara daring.

Menurut Ekowati, seleksi calon siswa baru dari jalur nonakademik sudah rampung diselesaikan sebelum libur Lebaran 2017.

Sebanyak 129 kursi sudah terisi pendaftar yang memanfaatkan seleksi melalui sejumlah jalur nonakademik, yakni prestasi, afirmasi, juga zonasi.

"Kuota untuk jalur nonakademik setara 40 persen dari total daya tampung 430 kursi. Sisanya diperebutkan oleh pendaftar dari jalur akademik," katanya.

Menurut Ekowati, pada dasarnya tidak ada perbedaan krusial dengan penyelenggaraan PPDB tahun-tahun sebelumnya meskipun secara kewenangan diambil alih Pemprov Jabar sejak 1 Januari 2017.

Perbedaan yang ada, kata dia, seputar ketentuan zonasi lingkungan yang mempengaruhi bobot penilaian total pendaftar.

"Tahun sebelumnya pendaftar dari luar kota bersaing di jalur khusus luar kota yang sebelumnya mengurus pindah rayon, tapi sekarang selama masih dalam lingkup Jawa Barat, masih dianggap sebagai pendaftar lokal. Hanya saja, posisi tempat tinggal mempengaruhi pembobotan nilai zonasi lingkungan. Makin dekat dengan lokasi sekolah, makin besar nilainya," kata Eko.

Oleh karena itu, kartu keluarga merupakan salah satu prasyarat yang wajib diperlihatkan juga diserahkan pendaftar untuk diproses bersama hasil Ujian Nasional yang kemudian dijumlahkan.

"Pergerakan posisi siswa bisa dipantau secara daring melalui situs ppdb.jabarprov.go.id," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017