Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah menghadapi empat sengketa kepemilikan aset berupa tanah yang masih berproses di pengadilan.
"Kami menyinyalir munculnya sejumlah kasus sengketa lahan ini karena masih banyak beredarnya mafia tanah di tengah masyarakat," kata Kepala Subbagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sugianto di Bekasi, Minggu.
Keempat aset Pemkot Bekasi yang tengah digugat oleh warga ialah lahan berdirinya Rumah Susun Sederhana Sewa Kelurahan Bekasi Jaya di Kecamatan Bekasi Timur, lahan SDN Jakasetia III Kecamatan Bekasi Selatan, lahan Pasar Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara, dan lahan kolam retensi Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.
"Meskipun kami memiliki dokumen yang sah akan kepemilikan aset-aset tersebut, kemunculan gugatan dari pihak-pihak yang merasa berhak tidak bisa kami hindari. Upaya yang dapat dilakukan, tentu saja mempertahankan aset-aset tersebut di pengadilan dengan berbekal dokumen yang sah," katanya.
Sugianto mengatakan bahwa proses hukum sengketa lahan Rusunawa Bekasi Jaya dan SDN Jakasetia III saat ini tengah dalam tahapan pemeriksaan bukti-bukti setelah kasusnya bergulir pada tahun 2017.
Sengketa lahan Pasar Harapan Jaya yang digugat pada tahun 2016 sudah dimenangi Pemkot Bekasi di tingkat Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Namun, pihak penggugat masih mengupayakan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus sengketa polder Aren Jaya, lanjut dia, lahan yang digugat sebenarnya bukan milik Pemkot Bekasi, melainkan milik pihak ketiga dari PT Duta Karisma Sejati.
"Kasus sengketa sebenarnya melibatkan penggugat dengan PT Duta Karisma Sejati. Namun, karena Pemkot Bekasi membangun polder di atas lahan yang disengketakan, akhirnya kami ikut digugat. Sejauh ini, PN Kota Bekasi sudah menolak gugatan yang dilayangkan," katanya.
Penolakan itu dilatarbelakangi adanya bukti kuat kepemilikan aset berupa dokumen-dokumen yang memperkuat posisi Pemkot Bekasi.
"Dokumen ini membuktikan adanya intervensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi untuk pemeliharaan atau pembangunan aset-aset tersebut," katanya.
Sugianto menambahkan bahwa kemunculan sejumlah kasus gugatan atas lahan serta aset pemerintah, kemungkinan besar terjadi akibat masih maraknya keberadaan pemain transaksi tanah yang tidak jeli dalam pembelian.
"Kebanyakan kasus, lahan bersangkutan sudah dibeli sah dari pemilik asli. Akan tetapi, ada warga yang membeli lahan sama dari pemain transaksi tanah tadi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Kami menyinyalir munculnya sejumlah kasus sengketa lahan ini karena masih banyak beredarnya mafia tanah di tengah masyarakat," kata Kepala Subbagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sugianto di Bekasi, Minggu.
Keempat aset Pemkot Bekasi yang tengah digugat oleh warga ialah lahan berdirinya Rumah Susun Sederhana Sewa Kelurahan Bekasi Jaya di Kecamatan Bekasi Timur, lahan SDN Jakasetia III Kecamatan Bekasi Selatan, lahan Pasar Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara, dan lahan kolam retensi Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.
"Meskipun kami memiliki dokumen yang sah akan kepemilikan aset-aset tersebut, kemunculan gugatan dari pihak-pihak yang merasa berhak tidak bisa kami hindari. Upaya yang dapat dilakukan, tentu saja mempertahankan aset-aset tersebut di pengadilan dengan berbekal dokumen yang sah," katanya.
Sugianto mengatakan bahwa proses hukum sengketa lahan Rusunawa Bekasi Jaya dan SDN Jakasetia III saat ini tengah dalam tahapan pemeriksaan bukti-bukti setelah kasusnya bergulir pada tahun 2017.
Sengketa lahan Pasar Harapan Jaya yang digugat pada tahun 2016 sudah dimenangi Pemkot Bekasi di tingkat Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Namun, pihak penggugat masih mengupayakan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus sengketa polder Aren Jaya, lanjut dia, lahan yang digugat sebenarnya bukan milik Pemkot Bekasi, melainkan milik pihak ketiga dari PT Duta Karisma Sejati.
"Kasus sengketa sebenarnya melibatkan penggugat dengan PT Duta Karisma Sejati. Namun, karena Pemkot Bekasi membangun polder di atas lahan yang disengketakan, akhirnya kami ikut digugat. Sejauh ini, PN Kota Bekasi sudah menolak gugatan yang dilayangkan," katanya.
Penolakan itu dilatarbelakangi adanya bukti kuat kepemilikan aset berupa dokumen-dokumen yang memperkuat posisi Pemkot Bekasi.
"Dokumen ini membuktikan adanya intervensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi untuk pemeliharaan atau pembangunan aset-aset tersebut," katanya.
Sugianto menambahkan bahwa kemunculan sejumlah kasus gugatan atas lahan serta aset pemerintah, kemungkinan besar terjadi akibat masih maraknya keberadaan pemain transaksi tanah yang tidak jeli dalam pembelian.
"Kebanyakan kasus, lahan bersangkutan sudah dibeli sah dari pemilik asli. Akan tetapi, ada warga yang membeli lahan sama dari pemain transaksi tanah tadi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017