Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, akan mendata para pendatang setelah Lebaran 2017 untuk tertib administrasi.

"Kami instruksikan lurah, camat, ketua RT, dan ketua RW untuk lakukan pendataan penduduk pasca-Lebaran ini," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Bogor, Jumat.

Menurutnya, pendataan dilakukan agar penduduk di Kota Bogor lebih tertib, baik warga Bogor yang berpindah, maupun warga luar yang masuk ke kota tersebut.

"Bagi yang mau menetap di Kota Bogor harus melaporkan diri," katanya.

Bima menyebutkan Kota Bogor terbuka bagi siapa saja, termasuk orang yang ingin berusaha.

Namun, lanjutnya, hal tersebut harus dilakukan sesuai prosedur.

"Yang jadi masalah kalau mau usaha, tapi melanggar peraturan daerah, berjualan di badan jalan yang bukan zonasinya," katanya.

Saat melakukan sidak, Bima mengecek kesiapan disdukcapil dalam memberikan layanan publik kependudukan.

Ia juga meninjau ruang data penduduk milik disdukcapil, yang disebut "blue room".

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dodi Achdiyat mengatakan pendataan pendatang pasca-Lebaran bertujuan untuk mengetahui pergerakan pendatang baru ke Kota Bogor, termasuk penduduk tidak permanen (tidak berniat pindah ke Kota Bogor).

"Pendataan dilakukan setelah H+7 Lebaran," katanya.

Menurut Dodi, dilihat dari tren tiga tahun terakhir, Kota Bogor bukan destinasi utama para pendatang untuk mencari pekerjaan maupun pendidikan.

Dari pendataan yang dilakukannya, pendatang hanya menjadi kota transit.

Kota tujuan utamanya adalah Jakarta, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.

"Tren pendatang biasa saja, tidak sampai terjadi ledakan penduduk. Upaya antisipasinya dilakukan pendataan, menyasar kantong-kantong tujuan kedatangan penduduk," katanya.

Kantong-kantong tujuan kedatangan penduduk tersebut di antaranya Bogor Selatan seperti Harjasari dan Ciawi serta Bogor Barat seperti Menteng.

"Pendataan dilakukan bagi yang ingin menetap harus mengurus KTP, jika hanya berdomisili diberikan surat keterangaan penduduk tidak permanen," katanya.

Pada 2016 tercatat jumlah warga pendatang ke Kota Bogor sebanyak 3.600 orang.

Jumlah tersebut berdasarkan pendataan di enam kelurahan Kecamatan Bogor Selatan.

"Pendataan penduduk ini sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2016," kata Dodi.


Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017