Ketua Fraksi Golkar MPR RI M. Idris Laena menilai polemik pelepasan jilbab anggota putri Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional saat acara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur, meresahkan.
"Penjelasan Kepala BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang menyatakan petugas Paskibraka dengan sukarela melepas jilbab adalah pernyataan 'konyol' dan makin meresahkan," kata Idris Laena dalam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebab, kata dia, informasi dari petugas Paskibraka yang bersangkutan untuk menjadi anggota Paskibraka dari awalnya harus mengisi formulir surat penyataan di atas meterai yang didasarkan pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.
"Serta diperkuat Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), yang intinya menegaskan pentingnya keseragaman," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung pastikan tidak ada aturan anggota Paskibraka putri lepas jilbab
Ketua Umum Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia itu berharap BPIP mampu mengawal Pancasila sebagai ideologi yang mempersatukan bangsa Indonesia yang majemuk dan beragam dengan memahami esensi Pancasila sesungguhnya.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan HUT RI pada era Presiden RI Joko Widodo justru memulai tradisi baru, yakni menggunakan pakaian adat untuk menggambarkan kemajemukan bangsa Indonesia.
"Hal itu sesuai dengan semboyan Negara Republik Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya biar berbeda-beda, tetapi tetap satu jua," ujarnya.
Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menilai bila perlu Pemerintah melakukan evaluasi terhadap Kepala BPIP sebab sebelumnya pernah pula menuai polemik atas pernyataan yang dilontarkannya.
Baca juga: Paskibraka 2024 bangga dapatkan kesempatan kibarkan merah putih di IKN
Sebelumnya, Rabu (14/8), BPIP menegaskan bahwa pihaknya tidak memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus 2024.
"Sehubungan dengan berkembangnya wacana di publik terkait dengan tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
Yudian menegaskan bahwa pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Penjelasan Kepala BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang menyatakan petugas Paskibraka dengan sukarela melepas jilbab adalah pernyataan 'konyol' dan makin meresahkan," kata Idris Laena dalam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebab, kata dia, informasi dari petugas Paskibraka yang bersangkutan untuk menjadi anggota Paskibraka dari awalnya harus mengisi formulir surat penyataan di atas meterai yang didasarkan pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.
"Serta diperkuat Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), yang intinya menegaskan pentingnya keseragaman," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung pastikan tidak ada aturan anggota Paskibraka putri lepas jilbab
Ketua Umum Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia itu berharap BPIP mampu mengawal Pancasila sebagai ideologi yang mempersatukan bangsa Indonesia yang majemuk dan beragam dengan memahami esensi Pancasila sesungguhnya.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan HUT RI pada era Presiden RI Joko Widodo justru memulai tradisi baru, yakni menggunakan pakaian adat untuk menggambarkan kemajemukan bangsa Indonesia.
"Hal itu sesuai dengan semboyan Negara Republik Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya biar berbeda-beda, tetapi tetap satu jua," ujarnya.
Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menilai bila perlu Pemerintah melakukan evaluasi terhadap Kepala BPIP sebab sebelumnya pernah pula menuai polemik atas pernyataan yang dilontarkannya.
Baca juga: Paskibraka 2024 bangga dapatkan kesempatan kibarkan merah putih di IKN
Sebelumnya, Rabu (14/8), BPIP menegaskan bahwa pihaknya tidak memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus 2024.
"Sehubungan dengan berkembangnya wacana di publik terkait dengan tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
Yudian menegaskan bahwa pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024