Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyebut jumlah kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang melakukan uji kelaikan atau uji KIR masih rendah dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang ada di daerah itu.

Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta, Iwan Soeroso Sudiro, di Purwakarta, Selasa, mengatakan jumlah kendaraan di Purwakarta pada tahun 2023 tercatat mencapai 312.416 unit, meningkat dibandingkan tahun 2021 yang sebanyak 306.053 unit, dan pada 2022 sebanya 309.377 unit.

Sementara jumlah kendaraan yang menjalani uji kelayakan atau uji KIR pada tahun 2021 hanya sebanyak 8.544 unit, sebanyak 8.967 unit pada 2022, dan pada 2023 hanya 7.838 unit.

Baca juga: Dishub Purwakarta: Ribuan unit kendaraan sudah jalani uji kelaikan
Baca juga: Polres dan Dishub Purwakarta gelar ramp check kendaraan jelang musim mudik

"Jadi jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang ada di Purwakarta, jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR sangat rendah," kata dia.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jenis kendaraan yang harus menjalani uji KIR meliputi kendaraan roda empat atau lebih terdiri atas angkutan penumpang, angkutan barang, kendaraan jenis bus, kereta tempelan dan kereta gandengan.

"Kendaraan-kendaraan jenis itu perlu menjalani pengujian kir secara rutin dan berkala untuk memastikan layak secara teknis atau layak jalan," kata Iwan.

Ia mengaku masih terus mencari cara agar para pemilik kendaraan atau pengusaha transportasi melakukan pengujian kendaraan secara rutin dan berkala.

Baca juga: Dishub Purwakarta cari lokasi titik parkir baru untuk tambah pendapatan

"Ini harus dilakukan karena uji kelayakan sangat penting untuk memastikan keamanan kendaraan dalam beroperasi," kata Iwan.

Menurut dia, kendaraan yang melakukan KIR tidak dipungut biaya alias gratis. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menghapus biaya retribusi uji kendaraan bermotor.

"Pengujian KIR itu tidak dipungut biaya, jadi apabila ada oknum yang melakukan pungutan itu bisa dikatakan pungli dan bisa dikenai pidana," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024