Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menetapkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada serentak 2024 di daerah tersebut mencapai 739.638 orang.
"Penetapan jumlah pemilih dalam DPS itu sudah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat kabupaten pada Jumat (9/8)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Iip Saripudin,saat dihubungi di Purwakarta, Selasa.
Ia mengatakan, dari 739.638 orang yang terdaftar dalam DPS, sebanyak 372.388 di antaranya pemilih laki-laki dan sisanya 367. 250 adalah pemilih perempuan.
Penetapan jumlah pemilih dalam DPS itu sudah melalui proses panjang, dan sudah melewati proses pleno di tingkat kelurahan/desa hingga pleno di tingkat kecamatan.
Menurut dia, jumlah DPS yang telah ditetapkan itu nantinya akan diumumkan secara terbuka. Selanjutnya ada ruang masyarakat untuk menyampaikan sanggahan atau tanggapan terhadap DPS.
Tanggapan masyarakat atas penetapan DPT itu berlangsung mulai 18 sampai 27 Agustus 2024.
Disebutkan, jika ada masyarakat yang ingin mengoreksi untuk memperbaiki DPS tersebut, maka masyarakat harus melampirkan bukti otentik.
Nantinya DPS itu akan dikoreksi dalam tahap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Setelah itu masuk pada tahap selanjutnya yakni daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan DPT tingkat kabupaten akan digelar pada 21 September 2024.
Kegiatan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Untuk hari pencoblosan atau pemungutan suara pilkada akan digelar pada 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Penetapan jumlah pemilih dalam DPS itu sudah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat kabupaten pada Jumat (9/8)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Iip Saripudin,saat dihubungi di Purwakarta, Selasa.
Ia mengatakan, dari 739.638 orang yang terdaftar dalam DPS, sebanyak 372.388 di antaranya pemilih laki-laki dan sisanya 367. 250 adalah pemilih perempuan.
Penetapan jumlah pemilih dalam DPS itu sudah melalui proses panjang, dan sudah melewati proses pleno di tingkat kelurahan/desa hingga pleno di tingkat kecamatan.
Menurut dia, jumlah DPS yang telah ditetapkan itu nantinya akan diumumkan secara terbuka. Selanjutnya ada ruang masyarakat untuk menyampaikan sanggahan atau tanggapan terhadap DPS.
Tanggapan masyarakat atas penetapan DPT itu berlangsung mulai 18 sampai 27 Agustus 2024.
Disebutkan, jika ada masyarakat yang ingin mengoreksi untuk memperbaiki DPS tersebut, maka masyarakat harus melampirkan bukti otentik.
Nantinya DPS itu akan dikoreksi dalam tahap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Setelah itu masuk pada tahap selanjutnya yakni daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan DPT tingkat kabupaten akan digelar pada 21 September 2024.
Kegiatan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Untuk hari pencoblosan atau pemungutan suara pilkada akan digelar pada 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024