Sehubungan dengan pemberitaan mengenai Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) selaku pengelola pendaftaran domain tingkat tinggi (country code top level domain /CCTLD) yang tidak transparan, seperti diberitakan di beberapa media massa adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta yang terjadi.
PANDI menyesalkan berita tersebut diambil dari media sosial yang menyampaikan penghakiman terhadap PANDI, tapi tidak dikonfirmasi ke pengurus PANDI, sehingga tidak menerapkan azas cover both side yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ).
PANDI melaksanakan pekerjaan mengelola pendaftaran domain sesuai dengan perundang-undangan antara lain UU ITE, PP 71/2019 dan Permenkominfo 23/2013.
Hingga saat ini, PANDI dalam menjalankan tata kelolanya mengacu pada kebijakan tersebut, termasuk pembayaran PNBP (pendapatan negara bukan pajak) sebesar 5% dari pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional, sebagaimana yang diatur dalam Permenkominfo 10/2017.
Nama Domain .id sebagai satu-satunya Nama Domain yang dikategorikan sebagai objek PNBP menunjukkan tanggung jawab PANDI dalam berkontribusi pada keuangan negara yang digunakan untuk pembangunan masyarakat.
Setiap tahun, PANDI juga melaporkan kegiatan dengan coklit (pencocokan dan penelitian) kepada Kominfo sebagai pihak yang memberikan amanah melalui peraturan yang dibuatnya.
Dengan demikian, seluruh informasi yang disampaikan oleh PANDI sudah detail dan transparan. Oleh karena itu, terkait informasi yang beredar tanpa konfirmasi langsung dari PANDI tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kepengurusan dan tata kelola PANDI juga transparan dengan melibatkan anggota dari para pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, operator industri internet dan akademisi.
Dalam anggota perkumpulan juga terdapat wakil dari Kominfo, BSSN, Kemenparekraf, APJII, ITB, UI, Universitas Telkom, digital forensik, Kadin, FTII, registrar, dan lain-lain.
Keanggotaan perwakilan akan terus bertambah sesuai kebutuhan, seperti Kemkumham, dan dimungkinkan nantinya melibatkan pemangku kepentingan lain dari unsur keamanan, kepolisian, bahkan bisa juga penegak hukum.
Selain berdasarkan peraturan menteri, PANDI juga mendapatkan mandat pengelolaannya secara internasional melalui pusat internet global yakni The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) melalui International Assigned Number Authority (IANA).
Pelaksanaan teknis internet global yang rumit, dijalankan PANDI dengan mengacu pada tata kelola global yang berkoordinasi dengan ICANN. Dimana setiap tahun, dilakukan pembahasan teknis secara global yang dilaksanakan di berbagai negara.
Mengenai adanya tuduhan bahwa PANDI memiliki anak perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh perorangan pendiri PANDI adalah tidak benar sama sekali. Sebab sampai saat ini, saham perusahaan 99,99% milik PANDI dan pihak lain yang merupakan wakil staf Pandi yang mengacu pada aturan badan hukum perusahaan.
Anak perusahaan tersebut juga tidak menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Registri, tapi membuat produk aplikasi, seperti s.id yang berfungsi sebagai pemendek link/URL dan microsite, yang saat ini banyak dimanfaatkan secara gratis oleh para guru dalam proses belajar mengajar.
Sebagai bagian dari ekosistem digital, PANDI juga menjalankan banyak inisiatif penelitian dan pengembangan yang melibatkan masyarakat dengan menggelar pameran dan diskusi yang diberi nama PANDI Meeting.
Ini merupakan pertemuan tahunan untuk melakukan update informasi yang ada di masyarakat. Acara ini melibatkan para pakar dan para pemangku kepentingan (multi stakeholder) internet Indonesia.
Saat ini PANDI juga melakukan penelitian mengenai Blockchain sebagai bagian dari perkembangan teknologi ke depan.
PANDI berkomitmen penuh pada visi misi utamanya dalam meningkatkan penggunaan jumlah nama domain untuk menjadi tuan rumah di Indonesia dan pemain yang signifikan di global.
Kendati demikian, PANDI juga sangat terbuka dalam menerima masukan maupun kritik dari masyarakat agar kedepannya PANDI bisa lebih baik lagi dalam membangun ekosistem digital di Tanah Air dan memberikan manfaat untuk masyarakat secara luas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
PANDI menyesalkan berita tersebut diambil dari media sosial yang menyampaikan penghakiman terhadap PANDI, tapi tidak dikonfirmasi ke pengurus PANDI, sehingga tidak menerapkan azas cover both side yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ).
PANDI melaksanakan pekerjaan mengelola pendaftaran domain sesuai dengan perundang-undangan antara lain UU ITE, PP 71/2019 dan Permenkominfo 23/2013.
Hingga saat ini, PANDI dalam menjalankan tata kelolanya mengacu pada kebijakan tersebut, termasuk pembayaran PNBP (pendapatan negara bukan pajak) sebesar 5% dari pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional, sebagaimana yang diatur dalam Permenkominfo 10/2017.
Nama Domain .id sebagai satu-satunya Nama Domain yang dikategorikan sebagai objek PNBP menunjukkan tanggung jawab PANDI dalam berkontribusi pada keuangan negara yang digunakan untuk pembangunan masyarakat.
Setiap tahun, PANDI juga melaporkan kegiatan dengan coklit (pencocokan dan penelitian) kepada Kominfo sebagai pihak yang memberikan amanah melalui peraturan yang dibuatnya.
Dengan demikian, seluruh informasi yang disampaikan oleh PANDI sudah detail dan transparan. Oleh karena itu, terkait informasi yang beredar tanpa konfirmasi langsung dari PANDI tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kepengurusan dan tata kelola PANDI juga transparan dengan melibatkan anggota dari para pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, operator industri internet dan akademisi.
Dalam anggota perkumpulan juga terdapat wakil dari Kominfo, BSSN, Kemenparekraf, APJII, ITB, UI, Universitas Telkom, digital forensik, Kadin, FTII, registrar, dan lain-lain.
Keanggotaan perwakilan akan terus bertambah sesuai kebutuhan, seperti Kemkumham, dan dimungkinkan nantinya melibatkan pemangku kepentingan lain dari unsur keamanan, kepolisian, bahkan bisa juga penegak hukum.
Selain berdasarkan peraturan menteri, PANDI juga mendapatkan mandat pengelolaannya secara internasional melalui pusat internet global yakni The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) melalui International Assigned Number Authority (IANA).
Pelaksanaan teknis internet global yang rumit, dijalankan PANDI dengan mengacu pada tata kelola global yang berkoordinasi dengan ICANN. Dimana setiap tahun, dilakukan pembahasan teknis secara global yang dilaksanakan di berbagai negara.
Mengenai adanya tuduhan bahwa PANDI memiliki anak perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh perorangan pendiri PANDI adalah tidak benar sama sekali. Sebab sampai saat ini, saham perusahaan 99,99% milik PANDI dan pihak lain yang merupakan wakil staf Pandi yang mengacu pada aturan badan hukum perusahaan.
Anak perusahaan tersebut juga tidak menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Registri, tapi membuat produk aplikasi, seperti s.id yang berfungsi sebagai pemendek link/URL dan microsite, yang saat ini banyak dimanfaatkan secara gratis oleh para guru dalam proses belajar mengajar.
Sebagai bagian dari ekosistem digital, PANDI juga menjalankan banyak inisiatif penelitian dan pengembangan yang melibatkan masyarakat dengan menggelar pameran dan diskusi yang diberi nama PANDI Meeting.
Ini merupakan pertemuan tahunan untuk melakukan update informasi yang ada di masyarakat. Acara ini melibatkan para pakar dan para pemangku kepentingan (multi stakeholder) internet Indonesia.
Saat ini PANDI juga melakukan penelitian mengenai Blockchain sebagai bagian dari perkembangan teknologi ke depan.
PANDI berkomitmen penuh pada visi misi utamanya dalam meningkatkan penggunaan jumlah nama domain untuk menjadi tuan rumah di Indonesia dan pemain yang signifikan di global.
Kendati demikian, PANDI juga sangat terbuka dalam menerima masukan maupun kritik dari masyarakat agar kedepannya PANDI bisa lebih baik lagi dalam membangun ekosistem digital di Tanah Air dan memberikan manfaat untuk masyarakat secara luas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024