Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menetapkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada serentak 2024 di daerah tersebut mencapai 1.804.784 orang.
"Jumlah pemilih dalam DPS itu sudah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat kabupaten pada Minggu (11/8)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, di Karawang, Senin.
Rapat pleno terbuka itu dihadiri Badan Pengawas Pemilih (Bawaslu) Jawa Barat, Bawaslu Karawang, dan jajaran Forkopimda Karawang. Selain itu juga dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca juga: KPU Karawang: Rekomendasi Bawaslu pelanggaran coklit telah diperbaiki
Baca juga: KPU Karawang: Semua anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah serahkan LHKPN
Sesuai dengan berita acara pleno Nomor 174/PL.02.1-BA/3215/2024, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS mencapai 1.804.784 orang. Rinciannya, sebanyak 905.515 pemilih laki-laki dan 899.269 pemilih perempuan.
"Para pemilih itu tersebar di 30 kecamatan, 309 desa/kelurahan se-Karawang," katanya.
Berdasarkan rapat pleno tersebut juga ditetapkan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024 di Karawang berjumlah 3.793 TPS.
Mari mengatakan, proses penetapan pemilih pada pilkada ini belum selesai. Karena proses pemutakhiran data pemilih masih terus berlanjut.
Baca juga: KPU Karawang turunkan 7.199 petugas lakukan coklit data pemilih pilkada
Tahap berikutnya, KPU Karawang akan melakukan ke penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
"Pleno DPSHP akan dilakukan di tingkat PPS dan PPK, dan hasil akhirnya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 September 2024," katanya.
Sesuai dengan tahapan Pilkada yang telah ditentukan oleh KPU RI, pemungutan suara pada Pilkada serentak tahun 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Saat ini KPU Karawang tengah menyiapkan tahapan pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Jumlah pemilih dalam DPS itu sudah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat kabupaten pada Minggu (11/8)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, di Karawang, Senin.
Rapat pleno terbuka itu dihadiri Badan Pengawas Pemilih (Bawaslu) Jawa Barat, Bawaslu Karawang, dan jajaran Forkopimda Karawang. Selain itu juga dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca juga: KPU Karawang: Rekomendasi Bawaslu pelanggaran coklit telah diperbaiki
Baca juga: KPU Karawang: Semua anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah serahkan LHKPN
Sesuai dengan berita acara pleno Nomor 174/PL.02.1-BA/3215/2024, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS mencapai 1.804.784 orang. Rinciannya, sebanyak 905.515 pemilih laki-laki dan 899.269 pemilih perempuan.
"Para pemilih itu tersebar di 30 kecamatan, 309 desa/kelurahan se-Karawang," katanya.
Berdasarkan rapat pleno tersebut juga ditetapkan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024 di Karawang berjumlah 3.793 TPS.
Mari mengatakan, proses penetapan pemilih pada pilkada ini belum selesai. Karena proses pemutakhiran data pemilih masih terus berlanjut.
Baca juga: KPU Karawang turunkan 7.199 petugas lakukan coklit data pemilih pilkada
Tahap berikutnya, KPU Karawang akan melakukan ke penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
"Pleno DPSHP akan dilakukan di tingkat PPS dan PPK, dan hasil akhirnya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 September 2024," katanya.
Sesuai dengan tahapan Pilkada yang telah ditentukan oleh KPU RI, pemungutan suara pada Pilkada serentak tahun 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Saat ini KPU Karawang tengah menyiapkan tahapan pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024