Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayahnya pada Pilkada serentak tahun 2024 berjumlah 815.944 orang.

Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Program Data Ferry Buchori Muslim di Kota Bogor, Jumat, menjelaskan jumlah DPS itu ditetapkan pada rapat pleno terbuka tingkat Kota Bogor, yang dihadiri Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dan sesuai jadwal tahapan Pilkada 2024.

“DPS ini merupakan hasil dari kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ketika Pencocokan dan penelitian (Coklit) selama satu bulan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),” kata Ferry.

Baca juga: KPU Kota Bogor selesaikan coklit pemilih Pilkada 2024
Baca juga: KPU Kota Bogor tingkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat tentang pilkada

Ia mengatakan, saat penetapan, perubahan data yang ada di tingkat kelurahan dan kecamatan sangat dinamis. Salah satunya ialah terkait perubahan ganda.

“Jadi ada perubahan salah satunya perubahan ganda sehingga dari DP4 yang awal dikeluarkan sebanyak 818.302 kita bisa tetapkan DPS tingkat kota berjumlah 815.944,” jelasnya.

Ferry menjelaskan, dalam proses penetapan DPS dari DP4 itu ditemukan data pemilih ganda. Seningga berdasarkan asas de jure ketika pantarlih melakukan coklit di lapangan, dilakukan penyesuaian datanya.

Ia mengatakan, dalam proses coklit terdapat data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) cukup banyak karena dampak data ganda.

“Dari jumlah DP4 itu ada pengurangan diangka 2.358 yang awal berjumlah 818.302, dan ditetapkan DPS-nya berjumlah 815.944, artinya ada 2.358 data ganda yang harus di hapus,” ujarnya.

Baca juga: KPU Kota Bogor telah lakukan coklit 98,85 persen data pemilih pilkada 2024

Setelah penetapan DPS, kata Ferry, data tersebut akan diplenokan di tingkat provinsi Jawa Barat pada 15 Agustus mendatang. Setelah itu, akan dikoordinasikan kembali ke daerah untuk masyarakat melakukan pengecekan atau menanggapi jika ada yang terlewat atau belum terdaftar.

Ia pun mengimbau masyarakat khususnya di Kota Bogor, untuk memeriksa di DPT Online KPU Kota Bogor, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih, dan di Tempat Pemungutan Suara mana.

“Diharapkan ketika memang dicek data online ternyata belum terdaftar atau nama alamatnya tidak sesuai atau ada mengalami perubahan, maka itu bisa langsung dilaporkan ke petugas kami (KPU) di tingkat PPS kelurahan, kecamatan maupun di tingkat kota untuk dilakukan perbaikan sebelum DPT 'diketok',” ucapnya. (KR-SBN)

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024