Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima audiensi kelompok masyarakat berkaitan progres penanganan perkara tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat berinisial SL.

"Kami pastikan penanganan kasus ini tetap berlanjut, tidak ada itu SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso di Cikarang, Senin.

Ia menjelaskan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan bahkan satu orang berinisial RS sudah ditetapkan sebagai tersangka. RS merupakan rekanan pelaksana proyek pembangunan fisik yang bersumber dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Kejari Bekasi hentikan perkara penuntutan penadahan lewat keadilan restoratif

Saat ini RS berstatus tahanan kota dengan ketentuan wajib lapor secara berkala setelah sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang. Pengalihan status tahanan dikarenakan pelaku dalam kondisi mengandung hingga melahirkan.

Penyidik juga telah memiliki sejumlah alat bukti dan saksi yang cukup serta meyakinkan untuk menguatkan perkara ini sampai ke tahap persidangan dengan memunculkan tersangka baru dari pihak terkait, termasuk menyita kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport dari tangan terduga penerima suap.

"Kalau ada pemberi pasti ada penerima, tidak bisa sendiri, ada pemberi dan penerima. SL nanti akan diperiksa kembali setelah itu baru akan disidangkan," katanya.

Seno mengaku penyidikan perkara dimaksud ditunda sementara waktu hingga tuntas tahapan pemilihan umum sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor 6/2023 terkait optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.


Baca juga: Kejaksaan Bekasi tetapkan Kades Karangrahayu sebagai tersangka korupsi

"Tunggu tahapan pemilu selesai, kita juga sudah ekspos ke Kejati Jabar, intinya kasus berlanjut. Kami berkoordinasi dengan kpu dan bawaslu, tahapan pemilu selesai pada 20 Oktober 2024, setelah pelantikan presiden terpilih," ucap dia.

Diketahui sejumlah unsur masyarakat yang tergabung dalam LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) hari ini mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.


Ketua Umum LSM LIAR Nofal Juanda mengatakan pihaknya menyebut laporan atas dugaan gratifikasi antara RS selaku pemberi suap dengan SL selaku penerima suap telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak Agustus 2023.

Baca juga: Kejaksaan Bekasi musnahkan barang bukti tindak pidana cegah penumpukan

"Alhamdulillah kami diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Bekasi dan perihal yang kami tanyakan dijawab semua. Bahwa beberapa yang kami sampaikan terkait perkara tersebut, kejaksaan menyatakan sampai saat ini masih tetap melanjutkan penanganan perkara, tidak ada penghentian atau SP3," katanya.

Pihaknya memastikan akan terus
mengawal kasus tersebut hingga tuntas. "Kami meminta kepada kejaksaan agar perkara yang kami laporkan ini tetap ditindaklanjuti dan ditangani secara serius," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024