Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan pemerintahannya menambah cuti tahunan baik sebelum maupun sesudah cuti Idul Fitri Tahun 1438 H.

"Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang imbauan kepada pimpinan instansi pemerintah, TNI dan Polri untuk tidak memberikan izin tambahan waktu cuti," kata Seketaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zein di Sukabumi, Jumat.

Menurutnya, setiap pimpinan baik di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan organisasai perangkat daerah (OPD) untuk melakukan monitoring atau pengawasan dan evaluasi terhadap jatah cuti yang diambil PNS dan wajib mematuhi surat edaran dari MenPAN RB tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan disipilin khususnya PNS yang bertugas di lingkungan Pemkota Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Selain itu, ia pun akan memantau langsung aktivitas pemerintahan pascacuti bersama Idul Fitri 1438 H.

Selain itu, surat imbauan itu pun sudah disebar kesetiap SKPD dan OPD mulai dari setingkat kelurahan, unit pelayanan teknis daerah (UPTD), kecamatan dan seluruh dinas yang ada.

"Sesuai Pasal 333 ayat 2 Peraturan Pemerintan 11/2017 tentang Manajemen PNS cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan sehingga tidak ada lagi alasan bolos masuk kerja setelah masa cuti berakhir," tambahnya.

Hanafie menegaskan sudah ada dalam aturan jika PNS yang melanggar akan diberikan sanksi tegas mulai administratif/teguran, penundaan kenaikan gaji berkala dan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan.

"Kami tidak ingin pelayanan kepada terganggu dengan alasan tidak PNS tidak ada di kantor apalagi petugas medis, keamanan dan lalu lintas," tutupnya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017